Autodebit Iuran JKN Makin Mudah, Peserta Bisa Bayar Iuran lewat Mobile JKN

  • Whatsapp
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso (2 dari kanan), dan Senior Vice President Government & Intitutional 2 Group PT Bank Mandiri, Tedy Y. Danas (2 dari kiri).

SURABAYA, beritalima.com – BPJS Kesehatan mengembangkan pembayaran iuran melalui metode Autodebit Bank (Bank Mandiri) dan Non-Bank (Mobile Cash).

Melalui Mobile JKN, peserta makin mudah mendaftarkan autodebit dan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.

Peserta JKN-KIS kini tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya.

Bahkan, peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik Mobile Cash.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengutarakan itu pada beritalima.com, Senin (29/4/2019).

Dikatakan, ada 2 jenis layanan pendaftaran autodebit yang bisa diakses di Mobile JKN, yaitu autodebit Bank (pemilik rekening Bank Mandiri) dan Non Bank (Mobile Cash).

Konsep pembayaran iuranpun dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, dimana dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama.

Sedangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakukan di channel PPOB seperti, PT Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotek Sanafarma.

Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone dapat melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan 141999# melalui berbagai tipe ponsel.

Bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra Payment Point Online Bankng (PPOB).

Dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia.

PT Finnet adalah perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi, aplikasi dan konten untuk melayani kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi industri perbankan dan jasa keuangan lainnya.

Perusahaan ini mengelola rata-rata 3,2 juta transaksi per hari dengan nilai transaksi lebih dari Rp 365 milyar per hari.

“Dengan menggunakan layanan autodebit ini, peserta akan memperoleh banyak manfaat,” kata Kemal.

“Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai kemampuan kapanpun dan dimanapun, terhindar dari potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran,” lanjut Kemal.

Sejak tahun 2018 BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebit konvensional melalui perbankan, bekerjasama dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

BPJS Kesehatan juga telah memberlakukan kewajiban bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebit.

Pengembangan metode pembayaran ini, selain untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran, juga menjawab perkembangan digitalisasi industri keuangan.

Munculnya berbagai perusahaan fintech dapat dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan inovasi melalui pengembangan digitalisasi layanan dan turut menciptakan inklusi keuangan di masyarakat.

“Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN,” tambah Kemal.

Kemal juga menyampaikan, hadirnya Program JKN-KIS telah memberi kemudahan bagi pesertanya dalam mengakses pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran untuk berobat karena persoalan biaya pelayanan kesehatan yang mahal.

Penting juga untuk diingat bahwa untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus menjalankan kewajibannya membayar iuran secara rutin setiap bulan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *