Awal 2020 Ditreskrimum Polda NTB Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

  • Whatsapp

MATARAM NTB.Beritalima.com|
Polda NTB melaksanakan jumpa pers Bersama media menggelar perkara kasus pencurian motor (curanmor)di wilayah Nusa Tenggara Barat.Bertempat
Di Mapolda. Pada selasa 14/01/2020.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.ik.M.Si .Dalam siaran pers menerangkan bahwa Ditreskrimum Polda NTB pada awal bulan Januari 2020 ini kembali berhasil mengamankan pelaku curanmor berinisial DW dan penadah hasil curanmor AR dan SG, ketiganya berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus tersangka RL yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu dan saat ini proses hukumnya sudah tahap II.

Menurut pengakuan dari tersangka DW, ia beraksi di halaman parkir Masjid Raya Kota Mataram dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan satu lagi di garasi rumah korban di Jalan Gotong Royong No. 34 Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Mataram dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah dengan modus mematahkan kunci stang sepeda motor kemudian mendorongnya sampai ke tempat sepi setelah itu tersangka menghidupkannya dengan cara menyambungkan kabel kontak kendaraan tersebut dan selanjutnya tersangka DW menjualnya kepada tersangka RL.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka AR, ia mendapatkan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tersebut tersebut dari rekannya inisial MS dan sudah menjualnya kepada tersangka RL. dan menurut keterangan dari tersangka SG ia mendapatkan sepeda motor merk Honda Vario 150 warna hitam dari tersangka AR dan ia berencana menggadaikannya kepada WP.

Dari penangkapan ke tiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DW dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. sedangkan tersangka AR dan SG dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukman 4 tahun penjara.(RozakB5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *