PAMEKASAN – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan beredarnya kabar bahwa Polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang bila surat tanda nomor kendaraan atau STNK mati selama dua tahun serta adanya Operasi besar-besaran Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran.
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membantah adanya isu tersebut.
Dan hal itu membuat polisi geram akan adanya isi hoax hingga meresahkan masyarakat.
“Kami hanya melakukan razia antisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tindak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan,” tegas Kasihumas Polres Pamekasan kepada media ini. Rabu(30/05/2025), pagi.
Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun) itu adalah tidak benar. Dan kami akan cari pelaku Hoax itu,” jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, sebuah unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, akan disita dan datanya dihapus.
Terkait kabar tersebut, AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, dan seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
AKP Sri Sugiarto menambahkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.
“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,”terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Selain itu, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi.” Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi,”tukasnya.(An)







