Awas!! Penyebar Berita Hoax Terancam Pidana

  • Whatsapp

Jakarta,beritalimacom- Mabes Polri meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita atau informasi bohong alias hoax, pasalnya jika berita atau informasi yang tidak jelas ataupun belum valid disebarkan, maka penyebar berita tersebut akan dikenakan sangsi ancaman penjara enam tahun, dan denda senilai Rp 1 Milyar.

“Bagi pelaku atau orang yang iseng menyebarkan berita hoax atau informasi bohong, penyebar berita hoaz diancama pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar, sesuai dengan pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), walaupun itu hanya sekedar iseng menyebarkan, untuk itu masyarakat harap berhati hati,” kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/11/2016).

Menurutnya mulai saat ini setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik itu, karena saat ini banyak pesan hoax yang berseliweran di tengah masyarakat yang mengganggu ketenangan, untuk itu masyarakat agar bersikap teliti saat mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax atau bohong diharapkan tidak sembarang menyebarkan kepada lainnya.

“Yang menyebarkan meskipun itu disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong, untuk itu jika ada berita yang tidak benar, laporkan saja kepada polisi, pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum,” tandasnya. [Lip/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *