Tuban – Para Wajib Pajak diingatkan kembali untuk segera melunasi utang pajak yang belum dibayar sampai Masa Desember tahun ini. Wajib pajak sudah sepatutnya melakukan kewajibannya. Apalagi ini sudah memasuki akhir tahun 2020.
Bukan tanpa dasar aturan. Ketentuan umum pembayaran pajak ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) yang di dalamnya mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Wajib Pajak memiliki 2 (dua) kewajiban utama. Yakni adalah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan. Jika kedua kewajiban itu tidak terpenuhi, tentu akan ada sanksi yang akan diberikan. Oleh karenanya, Kawan Pajak harus segera melaksanakannya.
Dalam hal ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban yang beralamatkan di Jl. Pahlawan No. 8 Tuban ini terus melakukan upaya pengawasan kepatuhan Wajib Pajak menjelang akhir tahun. Pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun secara daring.
“Jadi masyarakat yang masih memiliki pajak yang terutang sampai Bulan Desember 2020 untuk segera disetorkan sebelum akhir tahun agar terhindar dari sanksi”, ungkap Kepala KPP Pratama Tuban Arif Puji Susilo, Jumat (18/12).
Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah hal yang sangat penting bagi Kawan Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena ketika terdapat indikasi ketidakpatuhan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Ada bebagai macam indikasi ketidakpatuhan tersebut yakni adalah tidak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa, pelaporan SPT yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha, tidak adanya setoran pajak, juga indikasi penghindaran pajak (tax avoidance).
Prosedur pertama dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut adalah DJP dalam hal ini KPP Pratama Tuban akan mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak. Ketika tidak ada respon maka akan dilakukan visit/kunjungan secara langsung ke tempat Wajib Pajak. Jika masih tidak ada respon lagi maka prosedur selanjutnya adalah tindakan yang berupa pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak yang terdiri dari kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Untuk menghindari sanksi-sanksi diatas tentunya ada beberapa cara yang bisa Kawan Pajak lakukan. KPP Pratama Tuban menyediakan layanan call center online melalui WhatsApp di nomor 0811 3300 648 yang dapat dimanfaatkan Kawan Pajak semuanya untuk berkonsultasi, maupun pembuatan Billing yang digunakan untuk pembayaran pajak.
Hanya dengan mengirim format berupa NPWP, Kode Pajak, Jenis Setoran, Bulan, Tahun dan Jumlah Bayar Kawan Pajak akan mendapatkan ID Billing yang langsung bisa Kawan Pajak bayarkan melalui bank persepsi ataupun pos.
Maka dari itu KPP Pratama Tuban menghimbau untuk Kawan Pajak jangan sampai telat untuk membayarkan pajaknya. Mengingat banyak sekali layanan dari KPP Pratama Tuban yang bisa didapatkan secara online dengan mudah. Denda tidak akan menghantui Kawan Pajak jika kewajiban sudah terpenuhi. Dari pada mendapatkan sanksi, lebih baik segwra melaporkan kewajiban pajaknya.
Setelah Kawan Pajak selesai menyetorkan pajaknya, Kawan Pajak bisa mengisi SPT dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan data, lalu laporkan SPT secara tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Sedikit banyaknya pajak tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan negeri ini terutama di Kabupaten Tuban sendiri. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
“Artinya secara tidak langsung Kawan Pajak adalah pahlawan bagi bangsa yang kita cintai ini. Jadi jangan lupa setor dan lunasi pajaknya ya sebelum tahunnya akan berganti. Pajak Kita Untuk Kita, ” ungkapnya. ().