Axell Hardito Divonis 10 Bulan, Pesta di SHROOMS Bar Berujung Kekerasan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Malam itu, musik berdentum pelan di SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya. Lampu temaram, tawa pengunjung, dan gelas minuman yang saling beradu menjadi pemandangan biasa.

Namun, dini hari 12 Oktober 2025, suasana hiburan malam itu berubah menjadi peristiwa yang berujung pada vonis pidana.

Axell Hardito Prakoso bin Hardiyatno, seorang pengunjung bar, kini harus menerima konsekuensi dari emosi yang meledak di tengah malam. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Axell atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Renanda Kusumastuti, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axell Hardito Prakoso dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sari 2.

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Saksi korban Renagung Furqon Ilyasa alias AK tengah berbincang dengan Ida Kurniawati alias Fedora, kekasih terdakwa.

Percakapan yang awalnya santai berubah menjadi sensitif ketika korban menceritakan dugaan bahwa Axell menggoda perempuan lain.

Korban menyebut dua nama, yakni Cello yang merupakan kekasihnya, serta Elda yang merupakan istri saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio.

Informasi tersebut rupanya memicu ketegangan antara terdakwa dan kekasihnya.

Tak lama kemudian, korban melihat keduanya terlibat perselisihan. Namun suasana kembali normal, dan korban melanjutkan aktivitasnya di dalam bar.

Sekitar pukul 02.30 WIB, ketika korban bersama Ginanjar Dewantoro alias Rio dan Maulana Ikhak alias Ken berjalan menuju area parkir untuk pulang, kejadian tak terduga terjadi.

Terdakwa tiba-tiba datang dari arah belakang. Tanpa peringatan, ia mengayunkan botol minuman keras merek Gordon’s Gin Premium Dry ukuran 750 ml ke arah kepala korban.

Pukulan keras itu membuat korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 031/12/RSMR/2025 tertanggal 12 Oktober 2025 yang dibuat dr. Yanuar Hari Putra dari Rumah Sakit Muji Rahayu Surabaya, korban mengalami luka terbuka dengan tepi tidak rata sepanjang kurang lebih 5 centimeter di bagian belakang kepala.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa melakukan pemukulan karena merasa tersinggung setelah mengetahui korban menceritakan dugaan dirinya menggoda wanita lain kepada sang kekasih.

Emosi yang memuncak di tengah suasana hiburan malam itu akhirnya berujung pada perkara hukum. Majelis hakim pun menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan.

Kini, Axell Hardito Prakoso harus menjalani hukuman 10 bulan penjara.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait