Ayah-Anak Bos PT Sumber Hidup Chemindo Didakwa Impor Bahan Berbahaya Sianida dari China

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kasus impor dan peredaran bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) dalam jumlah raksasa menyeret dua petinggi perusahaan kimia di Surabaya ke meja hijau. Pasangan ayah dan anak, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.

Dalam dakwaan jaksa Kejaksaan Tunggu Jawa Timur, Steven yang menjabat sebagai Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) didakwa bersama ayahnya, Sugiarto selaku Direktur Utama PT SHC. Keduanya disebut bekerja sama dengan Leovaldo, Direktur PT Satria Pratama Mandiri (SPM), dalam skema impor sodium cyanide dari luar negeri.

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang sah dari Menteri Perdagangan.

Dalam dakwaan dijelaskan, PT SHC merupakan perusahaan yang berdiri sejak 2001 dan bergerak di bidang distribusi bahan kimia. Perusahaan ini berkantor di Jl Bawean No 41 Surabaya.
PT SHC memang memiliki izin sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) yang diterbitkan melalui Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 81200151832080008 pada 24 Oktober 2024 dan berlaku hingga 24 Oktober 2027.

Namun izin tersebut hanya memungkinkan perusahaan mendistribusikan bahan berbahaya dari pemasok resmi, salah satunya dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam praktiknya, PT SHC hanya boleh memperoleh sodium cyanide yang diimpor PPI dari perusahaan Taekwang Ind. Co., Ltd. Korea, yang dikenal dengan ciri drum berwarna hijau telur asin.

Meski mengetahui keterbatasan izin tersebut, Steven dan Sugiarto diduga tetap berupaya mengimpor bahan berbahaya secara langsung dari luar negeri.

Niat itu muncul sekitar akhir 2023 ketika Steven menjalin komunikasi dengan Leovaldo, Direktur PT Satria Pratama Mandiri yang berbasis di Pontianak, Kalimantan Barat.

Keduanya merancang kerja sama penambangan emas di wilayah IUP milik PT SPM di Kabupaten Sanggau. Dalam perjanjian yang ditandatangani 11 Desember 2023, PT SHC berperan sebagai investor dan operator tambang, sedangkan PT SPM menyediakan lahan serta perizinan.

Skema pembagian keuntungan disepakati dengan komposisi 70 persen untuk PT SHC, 25 persen untuk PT SPM, dan 5 persen untuk biaya CSR dan lingkungan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, PT SHC juga memberikan uang ikatan kerja sebesar Rp2 miliar serta pinjaman Rp1 miliar untuk membantu pengurusan dokumen legalitas tambang.

Setelah kerja sama disepakati, Steven mulai mencari pemasok sodium cyanide melalui internet. Ia menemukan perusahaan kimia asal China, Hebei Chengxin Co., Ltd. dan Guangan Chengxin Chemical Co., Ltd.

Steven kemudian melakukan komunikasi dengan pihak penjualan perusahaan tersebut melalui aplikasi WeChat hingga tercapai kesepakatan harga dan pengiriman barang.

Untuk mengimpor bahan berbahaya itu, Steven meminta dokumen legalitas milik PT SPM. Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk mengurus izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) atas nama PT SPM.

Seluruh proses administrasi impor diurus oleh staf yang ditunjuk terdakwa melalui sistem online di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan hingga izin terbit pada 23 Januari 2024.

Dengan menggunakan izin atas nama PT SPM, para terdakwa kemudian mengimpor sodium cyanide dari China sebanyak 494,4 ton atau 9.888 drum.
Pengiriman dilakukan sebanyak tujuh kali antara Mei 2024 hingga April 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Rinciannya antara lain:
30 Mei 2024: 2.112 drum (105,6 ton)
9 Juni 2024: 1.664 drum (83,2 ton)
21 Juni 2024: 224 drum (11,2 ton)
23 Maret 2025: 1.408 drum (70,4 ton)
5 April 2025: 960 drum (48 ton)
11 April 2025: dua pengiriman sekaligus sebanyak 3.520 drum (176 ton). Setelah tiba di Surabaya, seluruh barang disimpan di gudang PT SHC di Jl Margomulyo Indah Blok H No 9A, Tandes.

Dari Tambang Berujung Dijual Bebas
Awalnya sodium cyanide tersebut akan digunakan untuk proses produksi tambang emas hasil kerja sama PT SHC dan PT SPM.

Namun setelah uji coba produksi tambang tidak memberikan hasil yang menguntungkan, kedua terdakwa diduga memutuskan untuk menjual kembali sianida tersebut ke berbagai konsumen.
Harga yang dipatok berkisar Rp4,2 juta hingga Rp4,6 juta per drum dengan berat sekitar 50 kilogram.

Transaksi dilakukan melalui pemesanan langsung kepada terdakwa, baik melalui nomor telepon kantor maupun nomor pribadi. Pembeli bisa mengambil langsung barang di gudang atau dikirim melalui jasa ekspedisi.

Distribusi juga dilakukan melalui kantor cabang PT SHC di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Kasus ini terbongkar setelah tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT SHC pada 14 April 2025.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan drum bahan kimia berbahaya, antara lain: 1.092 drum sianida dari Hebei Chengxin, 710 drum sianida warna hitam dari Hebei Chengxin, 296 drum sianida tanpa stiker, 250 drum sianida tanpa label, 62 drum sianida impor Korea dengan hologram, 88 drum sianida Korea tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT Sarinah, 3.520 drum sodium cyanide merek Guangan Chengxin dan 5.968 karung boraks.

Selain itu polisi juga menyita dokumen impor, surat jalan, catatan stok gudang, hingga dokumen distribusi bahan kimia.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor 3501/KKF/2025 memastikan seluruh sampel barang bukti yang diuji merupakan Kristal Natrium Sianida (NaCN). Bahan kimia tersebut termasuk Bahan Berbahaya (B2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 jo Permendag Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Jaksa Kejati Jatim menegaskan PT SHC tidak berwenang mengimpor bahan tersebut. Selain itu, PT SPM sebagai pemilik izin Importir Produsen B2 juga tidak diperbolehkan memperjualbelikan bahan tersebut karena hanya boleh digunakan untuk kebutuhan produksi internal perusahaan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait