Azas Pemerataan Itu

  • Whatsapp

beritalima.com | Ekonomi kerakyatan adalah suatu kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebayakan yang mengelola sumber daya ekonomi dengan secara swadaya, menurut apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasakan. Pengertian ekonomi kerakyatan merujuk pada pasal 33 UUD 1945, dapat dipahami sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.

Ekonomi kerakyatan sendiri sering dijabarkan sebagai bentuk ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat secara luas. Dalam ekonomi kerakyatan, pembangunan ekonomi juga harus dilakukan dengan dasar kemanusian, serta dengan menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli dan penindasan manusia satu dengan lainnya.

Dengan mencontoh negara-negara tetangga yang mendahulukan kepentingan pembangunan ekonomi kerakyatan dari tingkat terbawah seperti Jepang, Korea, China, Singapura, dan Malaysia, Indonesia sudah sepatutnya melakukan hal yang sama.

Namun, kenyataannya tidak demikian. Sistem ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan, yang sudah 74 tahun umurnya, praktis sama saja dengan kita selama sekian abad berada di bawah penjajahan asing. Sistem ekonomi yang berkembang sampai saat ini masih bersifat liberal-kapitalistik-pasar bebas, sekaligus dualistik.

Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 1: ”Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”; Ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato kenegaraan dalam Sidang Bersama DPR RI, dan DPD RI, di Jakarta hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 meminta izin kepada para Anggota Dewan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan. Rencana pemindahan ibu kota ini sudah beberapa kali dibahas. Jokowi menambahkan ibu kota negara bisa menjadi representasi kemajuan bangsa. Pemindahan ibu kota juga sebagai bentuk pemerataan ekonomi. ” Ibu kota yang bukan hanya simbul identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa kita demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi, ” ujar Jokowi.

” Ini demi visi Indonesia Maju, indonesia yang hidup selama-lamanya “.

Upaya awal yang baik dari Bapak Presiden tersebut harus segera di implemantasikan. Yaitu diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik yang transparan, cepat dan terukur. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas sehingga akan menghasilkan sumber daya manusia yang handal. Perbaikan kesehatan khususnya kepada ibu hamil, dan anak-anak balita supaya kebutuhan gizinya tercukupi, dan bisa menopang masa pertumbuhan yang sempurna. Pemerataan pembangunan infrastuktur, dan jaringan telekomunikasi sampai ke daerah-daerah ke pulau-pulau terluar, supaya bisa mempermudah mobilisasi orang, arus barang dan jasa. Pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dan perizinan satu atap supaya bisa meningkatkan iklim investasi.

Menurut kami kendala utama yang dihadapi negara kita adalah regulasi restriktif atau kebijakan membatasi, yang akan menghambat iklim investasi. Belum lagi masalah korupsi dan tidak efektifnya birokrasi serta resiko yang harus dihadapi sektor swasta karena kebijakan yang tidak pasti akibat kurangnya koordinasi di pemerintahan.

Semua itu harus segera diatasi, dan diupayakan oleh pemerintah. Supaya kedepannya tidak akan timbul permasalahan yang sama. Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah penyederhanaan sistem perizinan dan pemberantasan korupsi. Jika pemerintah dan penyelenggara negara sudah punya komitmen yang baik, maka tidak menutup kemungkinan 10 sampai 20 tahun lagi pertumbuhan ekonomi indonesia bakal mengalami kanaikan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan mengurangi tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ganguan keamanan.

Pemindahan ibukota negara akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pembangunan nasional. Jadi pembangunan tidak lagi bertumpu pada pulau Jawa saja, atau Jawa sentris, tetapi pemerataan pembangunan di seluruh indonesia atau indonesia sentris. Dengan harapan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, pemerataan ekonomi daerah dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

” Indonesi maju bukan hanya karya Presiden dan Wakil Presiden, bukan hanya karya lembaga eksekutif, lembaga legeslatif ataupun yudikatif saja. Tetapi keberhasilan indonesia juga karya pemimpin agama, budayawan, para pendidik, pelaku usaha, buruh, pedagang, investor, UMKM, serta karya seluruh anak bangsa indonesia “, kata Jokowi. Sebagaimana pepatah mengatakan ” berat sama dipikul, ringan sama dijinjing “, artinya pekerjaan yang berat akan terasa ringan apabila dikerjakan bersama-sama.

Kita harus bangga menjadi warga negara indonesia, dan menjungjung tinggi keragaman. Tetap menjadi satu di dalam bingkai NKRI. Yang jadi pegawai (Pejabat, ASN, dan pegawai swasta) jadilah pegawai yang baik, junjung profrsionalisme dan jangan korupsi, begitu juga yang jadi pendidik (guru SD, SMP, SMA, dan dosen PT), pemuka agama, tokoh masyarakat, jadilah warga negara indonesia yang berbudi pekerti luhur. Mari kita singsingkan lengan baju untuk menyongsong masa depan yang indonesia gemilang.

Sudah waktunya azas pemerataan itu diwujudkan, didaratkan kepada rakyat indonesia. Supaya tidak terjadi jurang yang dalam, disparitas antara si kaya dan si miskin. Sistem ekonomi yang cocok didalam azas pemerataan itu adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sebagai bentuk ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat secara luas, bukan sistem ekonomi kapitalis dan liberal yang akan menguntungkan bagi segelintir orang, atau pemodal besar saja. Bagaimana pendapat Anda.

Surabaya, 18 Agustus 2019

Cak Deky
Sekjen DPW APKLI Jatim

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *