JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) dalam rangka pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra.
“Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan Komisi pada masa reses. Pasal 1 angka 13 menerangkan, masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja” tegas Azis dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (21/7).
Berdasarkan Tatib DPR RI, kata Aziz, masa reses bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen.Sesuai Tatib DPR Pasal 52, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu RUU, mememperpanjang waktu penanganan suatu RUU.
“Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini,” demikian Aziz Syamsuddin. (akhir)