TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pergerakan Perjuangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri di Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini muncul kembali.
Dahulu Pokmas Tani Mandiri telah mendapatkan cobaan. Pasalnya, penasehat Pokmas Desa Nyawangan dan ketua Pokmas Desa Picisan berurusan dengan hukum pada tahun 2021 dan telah di putus inkrah pada bulan Desember 2023.
Saat ini, kepengurusan Pokmas Desa Nyawangan dan Desa Picisan yang baru menggandeng kantor Advokat Billy Nobile & Associates yang dipimpin oleh M.A Billy Mj, S.Sy., M.H., C.L.A.
Hal itu disampaikan, Billy Nobile, selaku kuasa hukum dari dua desa tersebut. Pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan saudara Z di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa timur, dan saat ini telah dilimpahkan di Polres Tulungagung.
Pasalnya, saudara Z telah melaporkan penasehat Pokmas Desa Nyawangan dan ketua Pokmas Desa Picisan pada tahun 2021, S, dan telah diputus inkrah pada tahun 2023 mendapatkan hasil yang mencengangkan.
Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Z dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan beberapa poin yang diduga tidak benar pada saat ia menjadi pelapor di Polres dan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tulungagung.
“Ya benar, kami melaporkan saudara Z di Polda Jawa Timur pada tanggal 24 Desember 2025, saat ini dilimpahkan ke Polres Tulungagung berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung” terangnya. Senin, (9/2/2026).
Lanjutnya, perkara ini telah diterima oleh Polda Jawa timur dan telah dilimpahkan ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Fakta yang telah disampaikan kepada kepolisian atau penyelidik kepolisian Resort Tulungagung, diketahui bukti bukti telah lengkap dan diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini.
“Pada 7 Februari 2026 yang lalu, klien kami (S) telah dimintai keterangan kurang lebih ada 35 pertanyaan terkait dengan proses persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang aktual di hadapan penyelidik” ujarnya.
Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2020 yang lalu, akan tetapi proses permohonan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhenti dikarenakan penasehat Pokmas Desa Nyawangan dan ketua Pokmas Desa Picisan diduga telah ‘dikriminalisasi’ oleh saudara Z yang saat ini menjadi terlapor.
“Masyarakat menaruh harapan besar atas kinerja Polres Tulungagung, bekerja secara profesional dan proporsional agar perkara ini segera tuntas” pungkasnya. (Dst/editor Dibyo).








