SOLORAYA, Beritalima.com – Babak baru kasus penipuan dan penggelapan ivestasi bodong berkedok investasi emas dengan tersangka YSH kini telah diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
“Kamis ini tersangka Yusak dan Barang Bukti (BB) lainnya telah dilimpahkan ke Kejari,” ujarnya ditemui di halaman Kejari, Kamis pagi.
Ia mengungkapkan, proses pemberkasan perkara penipuan dan penggelapan sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21.
“Maka hari ini kota serahkan pelimpahan tahap kedua,” beber dia.
Selain menyerahkan Yusak, Satreskrim Polreta Solo juga menyertakan BB lainnya berupa dua unit mobil, yakni Honda Mobilio dan Honda Jazz.
Lalu uang tunai Rp 20 juta, satu buah laptop, dan dokumen-dokumen berkaitan dengan penyerahan uang dari nasabah kepada tersangka.
Dia menuturkan, data jumlah uang yang digelapkan Yusak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak Rp 12 miliar dari 12 nasabah yang melapor.
Sementara, ditaksir kerugian total dari 12 nasabah korban Yusak sebanyak Rp 111 miliar.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka menipu para korban dengan menjanjikan investasi emas berbunga.
Yusak diduga menggelapkan uang milik nasabahnya di percobaan investasi ketiga.
Atas kasus itu, Yusak dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara, Satreskrim Polresta Solo juga tengah memproses perkara lain dari kasus yang dibuat Yusak.
Yakni perkara Tindak Pidana Pencuciam Uang (TPPU).
Selain telah memboikot aset-aset bangunan dan tanah yang diakui Yusak, polisi juga kencang melengkapi bekas TPPU tersebut.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, menyatakan, tersangka Yusak kuga dijerat dengan Pasal TPPU.
“Jadi ancaman hukumannya nanti tak hanya Pasal 372 (tentang Penipuan) dan Pasal 378 (tentang Penggelapan), akan lebih berat dari yang saat ini dijeratkan,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan Pasal TPPU, tersangka juga akan dikenai hukuman lebih lama dari pasal penipuan dan penggelapan.
Bisa sampai 20 tahun penjara dari Pasal 372 dan 378 selama 5 tahun penjara.
(Ilham)