SURABAYA – beritalima.com, Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang memasuki babak baru. Sedikitnya 73 korban dari total 135 korban yang tewas diwakili keluarganya menuntut keadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar lima terpidana di kasus tersebut memberi ganti kerugian atau restitusi sebesar Rp 17,5 miliar.
Lima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Daniel Siagian dari LBH Pos Malang, selaku perwakilan hukum dari keluarga korban mengatakan, setidaknya ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui perkara Nomer 1/Res.Pid/2024/PN.Sby.
“Pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023,” kata Daniel, Kamis (21/11/2025) di PN Surabaya.
Daniel menjelaskan, berdasarkan asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban tersebut menuntut para terpidana kasus ini membayar restitusi sebesar Rp17,5 miliar.
“Kalau total nilai ini genapnya ya Rp17,5 miliar, yang dibebankan kepada kelima para terpidana,” jelasnya.
Menurut Daniel, besaran restitusi yang dituntut tersebut dihitung dari kerugian meteril dan imateril yang dialami keluarga korban pasca Tragedi Kanjuruhan.
“Ada beberapa mekanisme asesmen dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan imateril. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya, itu beberapa hal yang di asesmen oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan,” lanjutnya.
Daniel juga memastikan, sebenarnya Restitusi tersebut sudah diajukan lama, yakni sejak proses pidana di Tragedi Kanjuruhan ini masih disidangkan di PN Surbaya. Sekitar Februari 2023.
“Padahal kalau kita lihat laporan lembaga LPSK sejak bulan Februari 2023 LPSK itu sudah mengirimkan apa namanya rekomendasi restitusi terhadap ke kasus yang sedang dilaksanakan waktu itu,” sambungnya.
Namun, kata Daniel, jaksa penuntut umum ternyata tidak memasukkan poin restitusi itu saat membacakan tuntutan ke lima terpidana.
“Jaksa penuntut umum tidak mencantumkan restitusi terhadap para terdakwa, tidak membebankan restutusi ke terdakwa (terpidana). Lalu kini, setelah putusan lima terpidana itu inkrah, Mahkamah Agung kemudian memerintahkan agar perkara permohonan restitusi itu disidangkan di PN Surabaya,” pungkas Daniel.
Sementara itu diketahui, sidang perdana permohonan restitusi yang diajukan 73 keluarga korban ini terpaksa ditunda dengan alasan polisi masih sibuk melakukan pengamanan Pilkada serentak 2024.
“Sidang harus ditunda dengan alasan keamanan, karena polisi melakukan pengamanan Pilkada, sampai penghitungan suara,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.
Pernyataan hakim itu kemudian membuat sidang berjalan alot. Pihak Lembaga Perlinduangan Saksi dan Korban (LPSK) selaku kuasa pemohon atau keluarga korban, merasa keberatan. Hakim pun sempat dua kali menskors jalannya sidang untuk memberikan waktu berunding kepada pihak LPSK dan jaksa.
“Pada dasarnya kami tidak ada masalah bila persidangan ditunda, asal sampai penghitungan suara saja. Kalau usul kami, ditunda sampai pemungutan suara mungkin masih masuk akal tapi kalau sampai penghitungan suara itu terlalu lama,” kata salah satu perwakilan LPSK, Riyanto.
Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa kemudian berembuk. Mereka lalu memutuskan sidang lanjutan permohonan restitusi ini digelar dua pekan lagi atau tepatnya pada Selasa (10/12) mendatang.
“Kita akan mengambil jalan tengah. Kita tidak pro sini pro sini. 27 (November) kan Pilkada ya, kalau Selasa tanggal 10 (Desember) gimana? Setuju ya. Kalau sampai perhitungan terlalu lama,” kata Nur Kholis.
Ia mengatakan, di sidang selanjutnya hakim ingin agar lima termohon yakni para terpidana tragedi Kanjuruhan atau kuasa hukumnya dihadirkan dalam persidangan.
“Dengan demikian sidang di tunda tanggal 10 Desember 2024 untuk memanggil pihak yang termohon,” tutup Nur Kholis. (Han)