Babak Baru OTT di Tegalbuleud, Melisa Lapor Kompolnas

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalima.com | Operasi Tangkap Tangan (OTT) penjualan Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) bersubsidi, Selasa (15/8/2023) lalu menjadi duka bagi keluarga Riski Maenaqi alias Coki bin Koko.

Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43120 Tegalbuleud, Sukabumi itu ditangkap dan ditahan serta diancam pidana melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak keluarga merasa Coki ditumbalkan dan proses hukum tersebut menurut mereka merupakan sebuah konspirasi karena kekuasaan seorang operator sangat terbatas dan tidak mungkin bisa terjadi perbuatan melawan hukum tanpa persetujuan dari manajemen SPBU.

Melisa, istri terdakwa pada perkara pidana Nomor 324/Pid.Sus/2023/PN Cbd yang disidangkan Pengadilan Negeri Cibadak itu, Minggu (19/11/2023) mengaku telah menyampaikan surat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Saya merasa a Coki ditumbalkan karena seorang operator itu tidak mungkin berani ngecor tanpa persetujuan atau perintah dari pengawas dan perusahaan “, ujar Melisa.

Sementara Polres Sukabumi hingga berita ini tayang belum memberikan klarifikasi terkait OTT di SPBU Tegalbuleud tersebut.

“Nanti saya akan cek dulu” jawab Iptu Aah S Rohman, Kasubag Humas melalui aplikasi perpesanan saat menerima konfirmasi tertulis dari tim beritalima, Rabu (20/9/2023). (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait