Sumbawa Barat NTB, beritalima.com
Kepolisian Resort Sumbawa Barat melaksanakan sosialisasi pendampingan dana desa oleh babinkamtibmas untuk mengawasi dana desa sesuai di wilayah tugasnya babinkamtibmas masing-masing kegiatan dilaksanakan di aula Res Sumbawa Barat. Jumat (25/1/2019)
Materi di sampaikan oleh tim dari Polda NTB Kompol Dahlan, dalam Supervisi dan sosialisasi pendampingan dana desa oleh babinkamtibmas dana tersebut supaya tersalurkan ke masyarakat. Ada 5 poin yang perlu di kawal dan di ingatkan kepada desa ketika ada kesalahan atau mengarah melakukan tindak pidana korupsi,
yg perlu dikawal oleh babinkamtibmas terkait pelaksanaan dana desa :
Rencana kegiatan Desa harus di dokumentasikan kegiatan tersebut, penggunaan anggaran harus transparan melalui catatan dan di saksikan masyarakat, pelaporan program, proses kegiatan mengelola dana dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Harapannya dana desa bisa tersalurkan ke masyarakat sebagai haknya dan
Babinkamtibmas bekerjasama dengan babinsa dalam pengawasan dana desa tersebut “ujar Dahlan
Kasat binmas Res Sumbawa Barat IPTU Ruslan menyampaikan kepada media babinkamtibmas mengawal dana desa tugasnya hanya mengawasi dan selalu mengingatkan kepada desa supaya berhati hati dengan dana desa tersebut, “babinkamtibmas tidak ada wewenang mengaudit dana desa jika ada temuan tindak pidana korupsi maka melaporkan ke tim pendamping, Kapolsek dan tipikor”Kata Ruslan
Adapun babinkamtibmas di wilayah Sumbawa Barat ada 64 personil dan siap di tugaskan di lingkungan kelurahan dan desa di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.(B5.Rozak)