Terdakwa sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas tindakannya membacok tetangganya sendiri oleh jaksa I Gusti Putu Karmwan dari Kejari Surabaya.
“Terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta membebani terdakwa membayar biaya perkara,” ucap ketua majelis hakim Dwi Purnomo, Kamis (30/11/2017)
Tragedi pembacokan yang berujung perut korban Mohamad Amien mengalami luka serius itu terjadi pada 19 Juli 2917 September 2015 lalu. Korban Edi Susanto tak hanya dibacok, dia juga dituduh telah berselingkuh dengan istri terdakwa.
Kejadian berawal ketika terdakwa bertengkar dengan istrinya didalam rumah, melihat pertengkaran itu, saksi korban Muhamad Amien lantas mendatangi terdakwa dan berusaha melerai dengan mengatakan ada apa kok ribut-ribut.
Terdakwa sontak emoso dan menuding ‘kamu selingkuh dengan istri saya ya? ‘ sambil menunjuk-nujuk korban dengan tangan kanan.
Sesaat kemudian terdakwa masuk kedalam rumah sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan langsung menikamkan pisaunya sebanyak satu kali ke arah perut sebelah kiri korban.
Melihat kejadian penusukan tersebut, saksi Hendrik berusaha melerai terdakwa, dengan memegang tangan terdakwa sehingga pisau yang dipegangnya terjatuh ke lantai dan pisau tersebut diamankan warga sekitar. (Han)