LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) yang diketuai Faisal Hasan dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010455.AH.01.04 yang diterbitkan Tahun 2018 akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum YDBU yang diketuai Dr.Amiruddin Yahya Azzawiy, MA, dengan pengacara Agam Iskranen Sandan, SH, pada beritalima.com melalui siaran pers yang dikirim via WhatsApp, Sabtu (16/05).
Dijelaskanya, Permohonan Kasasi dengan nomor register : 68 K/TUN / 2020 ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada Tanggal 10 Maret 2020, hal ini dilihat dari laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung dalam amar putusannya menerima Kasasi yang diajukan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa yang dipimpin oleh Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA.
Mahkamah Agung menyatakan batal dan memerintahkan wajib cabut objek sengketa, yaitu; SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan yang diketuai Faisal Hasan.
Kemudian, konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan dengan ketuanya Faisal Hasan yang dibuat dihadapan notaris Anisa Rahmah Karim, SH, M.Kn tidak lagi memiliki Badan Hukum.
“Setelah dibatalkan badan hukum Yayasan tandingan itu. Maka secara otomatis Yayasan tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mengatasnamakan Yayasan lagi. Dan tidak dapat melakukan tindakan Hukum apapun di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia”, pungkasnya. (Dhani Atjeh).