Badan Kehormatan DPRD Padang Sudah Putuskan Kasus Erisman

  • Whatsapp

PADANG,SUMBAR — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sudah mengambil keputusan terhadap kasus Ketua DPRD Erisman. Kasus yang ditangani BK DPRD tersebut adalah dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang melalui sebuah surat permohonan bantuan ke Bank Nagari.

Ketua BK DPRD Kota Padang Yendril, Minggu (12/6) mengatakan, BK telah melakukan rapat final. Tugas BK dari hasil keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.

“Untuk penyampaian kepada masyarakat diserahkan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Dia tidak menjelaskan apapun terkait sanksi terhadap Erisman dalam putusan BK tersebut, apakah berat, sedang atau sanksi ringan. Yang pasti, BK sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh seluruh anggota BK tanpa ada perbedaan pendapat.

Seperti diberitakan, Ketua DPRD Kota Padang Erisman dilaporkan ke BK DPRD atas empat kasus. Ke empat kasus tersebut adalah dugaan pencabulan, dugaan penggunaan ijazah palsu, dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari.

Okdonald: Kasus Minta Bantuan ke Bank Nagari Mirip Kasus Papa Minta Saham

Okdonald LSM SOPAN

Kasus Minta Bantuan ke Bank Nagari yang didugakan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Erisman bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). Kalaupun akhirnya permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Bank Nagari, sudah bisa dimasukkan sebagai percobaan melakukan tipikor.

Hal itu diungkapkan Okdonald, Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik LSM Sopan Sumatera Barat, dihubungi Minggu,(12/6). Menurutnya, dalam hal tindakan meminta dana sumbangan ke Bank Nagari dengan cara memakai surat berkop DPRD dan Stempel DPRD Padang, serta tanpa diketahui oleh pimpinan lain dan anggota DPRD, patut diduga Ketua DPRD telah punya niat untuk memperkaya diri, disamping telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalaupun seandainya perbuatannya tersebut tidak dipenuhi oleh Bank Nagari, maka tindakan perbuatannya bisa dikategorikan sebagai percobaan melakukan tipikor. Percobaan dalam UU Tipikor dianggap sebagai perbuatan yang telah selesai dilakukan dan bisa dipidana,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam UU Pemberantasan Tipikor, perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 15. Dan secara kelembagaan DPRD, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelecehan dan menjatuhkan harkat dan martabat kelembagaan.

Disamping itu, Okdonald juga mengingatkan bahwa perbuatan ketua DPRD membuat surat tersebut bisa dikenakan pasal – pasal tentang surat palsu dan keadaan palsu, sebagaimana yang diatur dan ditegaskan dalam KUHP.

Dia mengutarakan kasus “Papa Minta Saham” oleh oknum pimpinan DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merekomendasikan yang bersangkutan berhenti sebagai Ketua DPR RI.

“Kasus ini ada kemiripan dan tentu BK DPRD Kota Padang bisa merujuk kepada keputusan MKD DPR RI tersebut sebagai jurisprudensi,” katanya.

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *