Badrus Zaman, Jual Tanah Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lain

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tujuh orang ahli waris dari H Abdurrahman dijadikan saksi atas kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan dari obyek SHM Nomer 284, di Jalan Mayjen Sungkono 5, Sidoarjo.

Tujuh saksi itu ialah, Arif Matawi, Fitria lismawadewi, Masitoh, Tofan Wicaksono, Rusdiana, Ardiansyah, dan Rahmat Handoyo. Mereka mengaku sebagai saudara dari terdakwa Badrus Zaman.

Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dahuli diambil sumpah dan diperingatkan oleh Ketua Majelis Hakim Isjuaedi, agar memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Mengingat para saksi tersebut merupakan saudara dari terdakwa.

“Kalau jadi saksi itu jawab secara singkat, kalau tau bilang tau, kalau lupa bilang lupa. Singkat saja kalau panjang-panjang nanti bisa keliru, soalnya sudah tua-tua” ujar Isjuaedi, sebelum memulai Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/10/18).

Dalam keterangannya, para saksi menyatakan tidak tahu menahu akan jual beli yang dilakukan oleh terdakwa Badrus Zaman dengan Ridwan Tantomo.

Para saksi mengaku, perkara ini awal mulanya adalah perkara hutang piutang. Saksi juga menegaskan, bahwa mereka dan terdakwa merupakan ahli waris yang sah dari H. Abdurrahman.

” Semuanya sembilan orang (ahli waris) termasuk (terdakwa) Badrus Zaman” Kata saksi Masitoh, yang diamini enam orang saksi lainnya.

Dikutip dari dakwaan Jaksa, Badrus Zaman telah menjual obyek tanah warisan SHM No. 284 dengan Ridwan Tantomo senilai Rp.1,2 Milyar, tanpa sepengetahuan ahli waris lain.

Saat menjual tanah tersebut, Terdakwa mengaku sebagai ahli waris tunggal dari H. Abdurrahman, pernyataan itu bahkan dilegalisasi oleh Notaris Endah Larasati.

“Pernyataan itu juga ditandatangani oleh istri terdakwa ” kata Jaksa M. Usman.

Pada tanggal 19 Juli 2016, terdakwa dan Ridwan Tantomo lalu melakukan pengesahan penjualan dengan membuat akte Jual beli dikantor notaris Endah Larasati, di Pondok Sidokare Asri Blok AX nomer 12, Sidoarjo.

Setelah semua proses jual beli itu selesai, obyek SHM Nomer 284 itu ternyata masih dalam penguasaan H. Nasir. Yang juga merupakan salah seorang ahli waris dari H. Abdurrahman. Padahal terdakwa sudah diberi uang sebesar Rp. 300 juta oleh Ridwan, untuk biaya pengosongan.

Karena tidak bisa menguasai fisik dari tanah yang ia beli, Ridwan akhirnya melaporkan Badrus pada Polisi. Oleh JPU, terdakwa didakwa menggunakan dakwaan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun ancaman hukuman maksimal pada pasal tersebut ialah 4 tahun hukuman penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *