SURABAYA, Beritalima.com|
Seorang nasabah sebuah leasing terkenal BAF, merasa dicurangi. Sebut saja namanya YSY, tinggal di sebuah perumahan elite Surabaya.
YSY menceritakan bahwa pihaknya melakukan transaksi kredit 1 unit sepeda motor Aerox melalui dealer Yes Yamaha yang Beralamat di Rungkut Tengah. Dalam perjanjian transaksi kredit, pihak BAF menyebut bahwa jatuh tempo angsuran sesuai tanggal diterimanya unit motor.
“Saya terima tanggal 27 Mei 2021. Kemudian, mas Adi, marketing Yamaha bilang, minta dibayar 1 angsuran dulu. Mas Adi bilang dibayar kalau STNK sudah jadi saja,” terang YSY.
Lebih lanjut YSY menceritakan, saat itu YSY punya tabungan yang cukup untuk membayar angsuran pertama yang diminta oleh Adi. Berikutnya, YSY menganggap bahwa angsuran pertama yang seharusnya jatuh tempo nya tanggal 27 Juni, dibayar YSY tanggal 1 Juni, selanjutnya pada angsuran kedua otomatis jatuh tempo nya seharusnya tanggal 27 Juli.
“Kok tanggal 1 Juli saya di SMS suruh bayar angsuran kedua. Ini kan menyalahi aturan perjanjian akad kredit BAF. BAF sendiri yang Menekankan bahwa jatuh tempo angsuran sesuai diterima nya unit motor. Saya terima motor Aerox itu tanggal 27 Mei,” tegas lulusan ITS ini.
Untuk itu YSY minta kejelasan dari pihak BAF. YSY menganggap bahwa BAF menyalagunakan kewenangan nya. Karena merasa berada di pihak yang menang, sehingga bisa mencurangi para nasabah.
” Saya bukan gak mau bayar, saya pegang komitmen. Komitmen itu ditulis jelas, hitam atas putih dan bermaterai. Ada tandatangannya. Jadi aneh jika kemudian perusahaan finance sebesar BAF berlaku curang dengan menjudge ment nasabah,” pungkasnya.(Yul)