Jombang | beritalima.com – Tupoksi Bagian Umum (Bag Um) melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Thonsom Pranggono, AP selaku Kepala Bagian Umum pada Setdakab Jombang juga menegaskan bahwa Bagian Umum memiliki fungsi Pelaksanaan pelayanan administratif, Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Ditegaskan, Kabagum Setdakab Jombang dalam sub bagian rumah tangga di bagian umum melaksanakan kegiatan urusan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah termasuk menyiapkan makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah.
Namun yang menarik ketika sub bagian urusan rumah tangga (Subagrumga) mendapat kunjungan tamu baik pejabat negara, tamu luar negeri maupun kunjungan kerja DPRD dari luar daerah. Subagrumga kata Pranggono, memfasilitasi dan mengatur kunjungan tamu.
“Yang kita fasilitasi dan memberikan komsumsi hanya tamu Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Pranggono kepada beritalima.com, Senin (21/3/2022).
Pranggono juga menambahkan, persoalan tamu pejabat datang langsung ke desa. Bagian Umum tidak punya anggaran untuk menyiapkan komsumsi.
Reporter : Dedy Mulyadi