BANDUNG, beritalima.com | Ternyata Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal ini menjual Pertalite Rp 10.300 kepada pelangsir untuk dipasok kepada para pengecer. Dua ratus rupiah jatah oknum sisanya selain menjadi income SPBU juga dibagikan untuk operator yang piket.
Namun pertanyaan muncul, apakah aktivitas pengecoran BBM bersubsidi tersebut di bawah komando owner atau hanya ulah petugas SPBU saja ?
Pemerintah telah menetapkan bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite sebagai Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditandatangani tanggal 10 Maret 2022.
Namun faktanya, pembelian BBM bersubsidi secara melawan hukum terus terjadi bahkan menurut satu sumber, untuk satu jeriken, pelangsir mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
“Sekali belanja, DS (saat ini tengah menjalani sidang-Red) membawa 43 jeriken, sehari bolak-balik ke SPBU 4-5 kali, bisa dihitung keuntungannya”, ujar satu sumber yang berhasil ditemui tim beritalima. (Pathuroni Alprian)