Kepala Bagian Hukum Mohliyat Mayalibit,SH dalam keterangan persnya mengatakan,tujuan dari kegiatan ini adalah agar para tokoh masyarakat,tokoh agama,PNS,pelajar,dapat menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam penanggulangan tindak pidana narkotika,mengingat Kabupaten Raja Ampat memiliki 24 distrik atau kecamatan sehingga sasaran kami adalah masyarakat dan kaum remaja. Untuk itu,dari kegiatan ini banyak dampak positif yang kami dapatkan,melalui penyuluhan hukum yang dilakukan selama ini pemda Raja Ampat bersama-sama dengan Polres Raja Ampat tindak pidana umum seperti pencurian,penganiayaan,kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dll,tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menurun dari 100% hingga 50%
.
Mohliyat berharap,melalui kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum kali ini,seluruh masyarakat Raja Ampat menjauhi segala bentuk narkotika selain merugikan kesehatan sanksi pidananya sangat berat bagi penyalahgunanya.
Sementara Kapolres Raja Ampat AKBP Edfrie Maith,SIK melalui Kasat narkoba Polres Raja Ampat Iptu Boy Karesina mengatakan,dengan ramainya pemberitaan di media massa maraknya penyalahgunaan narkotika secara nasional,sehingga polres Raja Ampat bersama dengan Pemda Raja Ampat melalui bagian hukum,menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terkait bahaya narkotika khususnya kepada seluruh masyarakat Raja Ampat.
Boy mengatakan,jangan dipikir bahwa Raja Ampat aman padahal orang-orang yang berasal dari kota besar datang berpesta narkotika di Raja Ampat,karena dianggap sepi.Menurutnya harus ada upaya pencegahan antisipasi masuknya narkotika di Raja Ampat,melalui sosialisasi penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika setidaknya para pelajar mengenali dari awal bahaya dari narkotika selain mengganggu kesehatan sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika sangat berat sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009.Demikian laporan berita Lima dari Raja Ampat terkait sosialisasi penyuluhan hukum terpadu tentang penanggulangan bahaya narkotika.(Zainal)