Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun Gelar FGD

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar Focum Group Discussion (FGD) mengenai kajian peraturan perundang-undangan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan keserasiaan antar peraturan perundang-undangan daerah, di I Club, Jalan Bali, Kota Madiun, Jumat 23 November 2018.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, selain dihadiri peneliti dari PP Otoda Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun, Widodo.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Ir Tontro Pahlawanto, mengatakan, penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

“Dalam kaitan ini, peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan sangat strategis. Baik dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) ataupun menjalankan Perda yang sudah diundangkan,” kata Ir Tontro Pahlwanto, mengawali sambutannya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, lanjutnya, peraturan perundang-undangan harus tunduk pada asas hierarki atau diartikan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatan atau derajatnya.

“Sesuai asas hierarki dimaksud, perundang-undangan merupakan satu kesatuan sistem yang memiliki ketergantungan, keterkaitan satu dengan yang lain. Untuk itu, Perda dilarang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut Tontro mengatakan, kegiatan ini diarahkan untuk mengkaji atau legal audit terhadap keselarasan dan keserasian Perda Kabupaten Madiun yang telah diundangkan dalam rentang waktu tahun 2006-2015 dengan peraturan perundangan lainnya.

“Setelah selesainya kajian ini, diharapkan menghasilkan suatu rekomendasi ilmiah terhadap Perda yang dianggap tumpang tindih atau over lapping, inkonsistensi atau perselisihan dalam pengaturannya,” harapnya.

Nantinya, Tontro menekankan, rekomendasi dimaksud wajib segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang berkaitan dengan Perda yang direkomendasikan, dengan mencabut atau merubah Perda dimaksud. (Dibyo).
Ket.Foto: Tontro Pahlawanto (Kanan) Widodo (kiri).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *