MAGETAN, beritalima.com- Bagian Hukum Setda Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Benny Adrian, M.Si, ini, digelar di ruang rapat Ki Mageti, 18 September 2025, lalu.
Hadir sebagai narasumber yakni
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, S.I.P., M.Si, dengan materi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kemudian Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Titik Setiawati, S.H., M.H, dengan materi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan.
Berikutnya penyuluh hukum ahli madya Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur, Dina Isnaini, S.H., M.H, dengan materi
Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Magetan, Arief Rachman, SH. MH, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar diketahui oleh masyarakat luas.
“Khusus Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Magetan,” terang Arief Rachman, SH,MH. (Hadi/Dibyo).








