BOGOR, Beritalima.com | Penceramah Bahar bin Smith diduga kembali terlibat kasus penganiayaan. Ia saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Penetapan tersangka Bahar terungkap melalui surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020. Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu.
“Betul, berdasarkan hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Patoppoi, Selasa (27/10/2020).
Menurut Patoppoi, penetapan tersangka dari pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara di wilayah hukum Bogor. Meski demikian, ia tidak merinci mengenai kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith.
Patoppoi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur sebagai terpidana kasus penganiayaan remaja.
“Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” jelasnya.
Bahar bin Smith sendiri saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar pada sidang putusan Senin 12 Oktober 2020 kemarin.
Frd Andi, Beritalima.com