Bahas Amandemen di UIN Makassar, LaNyalla Gelorakan Semangat Koperasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak semua pihak kembali pada hakikat koperasi dalam mengelola perekonomian nasional. Perekonomian dengan semangat koperasi perlu dilakukan agar membawa kesejahteraan, kemakmuran rakyat dan sebagai alternatif menjawab tantangan masa depan.

Itu dikatakan LaNyalla saat mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5). Dalam kaitan dengan ekonomi nasional, apa setelah Amandemen Konstitusi dilakukan ekonomi semakin berdaulat atau SDA di negara ini dapat dimanfaatkan rakyat?

“Silakan jawab dengan jujur dengan menggunakan mata hati dan mata
batin,” ujar LaNyalla dalam kuliah umum bertajuk ‘Amandemen Kelima: Sebagai Momentum Koreksi Perjalanan Bangsa’.

Semula, pendiri bangsa mencetuskan gagasan melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat atas kekayaan yang terkandung di bumi Indonesia. Itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, 2, dan 3. “Ada kolektivitas yang didasari semangat tolong menolong. Dengan konsekuensi enguasaan sektor perekonomian dijalankan dengan bentuk koperasi.”

Makna koperasi di Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 perlu dipahami sebagai semangat kekeluargaan yang senantiasa mengupayakan keuntungan bersama. Bahkan dalam arti ini Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan swasta pun harus berjiwa koperasi.

Koperasi harus dimaknai sebagai cara berhimpun untuk bersama memiliki mesin penghasil uang sehingga anggota koperasi seperti para pemegang saham yang membeli perusahaan melalui lantai bursa. Artinya, koperasi diletakkan pada konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa.

Faktanya, sejak Amandemen Konstitusi 2002, Pasal 33 ditambah 2 Ayat lagi. Ayat 4 dan 5 yang akhirnya membuka peluang penafsiran frasa “dikuasai negara” diartikan Mahkamah Konstitusi sebagai hal yang tidak harus negara terlibat langsung menjalankan. Negara cukup mengatur dan mengawasi.

“Akhirnya dibuatlah UU yang membuka peluang asing menguasai Sumber Daya Alam kita dengan leluasa. Seperti kita ketahui, sekarang perusahaan swasta menguasai dan menggurita. Berdagang saham di lantai bursa sehingga sebagian kepemilikannya sudah dikuasai asing,” ujar LaNyalla.

Akibatnya, keuntungan dari pengelolaan SDA Indonesia juga dimiliki para pemegang saham, yang notabene adalah asing dan tidak diketahui siapa.
“Karena itu mulai sekarang mari kita gelorakan kembali hakikat Koperasi agar perekonomian nasional tidak dikuasai asing dan memberi manfaat buat rakyat.”

Kuliah umum digelar gabungan fisik dan virtual. Untuk fisik, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas. LaNyalla diterima langsung Rektor UIN Alauddin, Prof H Hamdan Juhannis. LaNyalla hadir didampingi Fachrul Razi (Ketua Komite I), Sylviana Murni (Ketua Komite III), Bustami Zainudin (Wakil Ketua Komite II) DPD RI Bustami Zainudin dan Muhammad Idris, Jialyka Maharani dan Lily Amelia Salurapa.

Kuliah umum ini menghadirkan sejumlah pakar politik dan ketatanegaraan, salah satunya adalah Margarito Kamis. Selain itu juga tampak dalam acara ini adalah Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) Prof Dr H Babun Suharto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait