Bahas Konsepsi Ranperda Usulan Komisi, DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Internal

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Terkait empat konsepsi Rancangan peraturan daerah (Ranperda), Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna ke 15, masa persidangan ke 2 tahun sidang 2019. Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD tersebut, dinyatakan quorum dan di ikuti oleh semua komisi baik Komisi I, II, III dan IV.

Ketua DPRD Trenggalek, H Samsul Anam dalam keterangannya mengatakan, bahwa berdasarkan rapat badan musyawarah (bamus) DPRD tertanggal 14 juni 2019 yang lalu agenda rapat paripurna kali ini berkaitan dengan penyampaian konsepsi Ranperda Kabupaten Trenggalek.

“Agenda rapat paripurna internal kita kali ini adalah mengenai empat konsepsi Ranperda Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya, Selasa, (2/7/2019)

Empat hal dimaksud, lanjut Samsul, adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat konsepsi Raperda, penyampaian jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap empat konsepsi raperda, dan persetujuan terhadap empat konsepsi raperda, menjadi Raperda usulan DPRD.

“Dari keempat konsepsi itu, DPRD sebagai pengemban fungsi legislasi terkait peraturan daerah sudah melaksanakan semua tahapan sesuai regulasi dan aturan yang ada,” imbuhnya.

Dikatakan Politisi PKB tersebut, dalam rangka melaksanakan fungsi kelembagaanya sebagaimana amanat undang-undang, memberikan respon terhadap dinamika perundang undangan, serta menjawab kebutuhan regulasi didaerah khususnya Kabupaten Trenggalek maka pihaknya telah menginisiasi penyusunan Raperda.

“Pihak DPRD sebagaimana tatalaksana perundangan melalui komisi-komisi pun telah menginisiasi terhadap penyusunan Raperda yang diperlukan,” tandasnya.

Masih kata Samsul, seperti diatur dalam pasal 6 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, kabupaten dan kota, menyebutkan bahwa, pengusul menyampaikan penjelasan Ranperda usulannya di dalam rapat paripurna. Yang selanjutnya Fraksi Fraksi dan anggota DPRD lainya menyampaikan pandanganya, untuk dijawab kembali oleh pengusul.

“Mekanisme sudah diatur oleh perundangan dan peraturan pemerintah, jadi kita tinggal menjalankan saja,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain empat konsepsi Ranperda yang diusulkan oleh komisi-komisi dalam rapat paripurna ini ada beberapa lagi yang disampaikan agar juga dibahas, yaitu, Ranperda tentang lain lain pendapatan asli daerah yang sah yang diusulkan oleh Komisi I, Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani usulan Komisi II, Ranperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi, disampaikan oleh Komisi III Dan Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, dari Komisi IV.

“Ke empat komisi sudah memberikan usulan Ranperda sesuai bidang masing-masing yang selanjutkan akan dibahas bersama pemerintah daerah dalam paripurna untuk disetujui,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *