Bahas Legalitas P3SRS Bentukan Pakuwon Jati Group, Penghuni Apartemen di Tunjungan Plaza Gelar Sarasehan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ratusan perwakilan penghuni atau warga Apartemen Pakuwon Jati Group yang berlokasi di kompleks Pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza (TP) Surabaya, menggelar sarasehan di Bima Restauran, Sabtu (2/3/2024).

Sarasehan ini membahas tentang legalitas Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen, Pakuwon Jati Group.

Hadir dalam sarasehan ini antara lain, Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI) Bambang Setiawan, Ahli Hukum Administrasi Negara Unair dan Tenaga Ahli Hukum Pemkot Surabaya, Emanuel Sujatmoko, serta Staf ahli Khusus Kementrian PUPR RI, Ilham Himawan.

Ketua Panitia Sarasehan, Rudi Wijaya mengatakan, kalau sarasehan ini digelar untuk mempererat silaturahmi antar warga serta sarana komunikasi dan edukasi.

Menurut Rudi, sarasehan ini juga untuk menjawab tentang sah tidaknya P3SRS di Apartemen Pakuwon Jati Group dikawasan Tunjungan Plaza (TP), yakni, Apartemen The Peak di TP 5, Apartemen One Icon Residence di TP 6, Apartemen Pakuwon Tower di TP 6 dan Perkantoran dan Apartemen Pakuwon Center di TP 5.

“Dengan sarasehan ini kami semua menjadi mengetahui tentang legalitas P3SRS yang diduga tidak sah secara hukum, karena tidak tercatat dan belum memiliki nomor registrasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atau Dinas terkait,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, lanjut Rudi, P3SRS di Apartemen Pakuwon Jati Group ini sifatnya hanya sementara dan harus dibubarkan dengan pembentukan P3SRS yang baru, yang digagas penghuni atau pemilik Apartemen.

“P3SRS itu sifatnya sementara dan massa berlakunya hanya satu tahun, padahal P3SRS ini sudah empat tahun. Dan pendapat dari narasumber tadi P3SRS harus dibubarkan dan perlu pembentukan yang baru yang diisi oleh Penghuni dan Pemilik Apartemen, bukan dari manajemen perusahaan,” lanjut Rudi kepada wartawan.

Sementara, Staf ahli Khusus Kementrian PUPR RI, Ilham Himawan dalam sarasehan ini mengatakan jika pembentukan P3SRS sementara akan menimbulkan potensi permasalahan perpajakan.

“Rata-rata pembentukan P3SRS sementara ini untuk menghindari pajak,” katanya menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta sarasehan.

Terpisah, Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APRESI), Bambang Setiawan berharap Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk turun tangan mengatasi permasalahan yang dialami Penghuni dan Pemilik Apartemen Pakuwon Jati Group di Tunjungan Plaza Surabaya. Hal ini kata Bambang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri PUPR No 14 tahun 2021.

“Dalam pasal tersebut Walikota berwenang melaksanakan pengawasan terhadap P3SRS dan memfasilitasi pembentukan P3SRS oleh Pemilik,” katanya.

Terkait protes dari pemilik Apartemen atas kebijakan P3SRS karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Bambang menyarankan agar persoalan yang dialami Penghuni dan Pemilik Apartemen Pakuwon Jati Group di Tunjungan Plaza tersebut diselesaikan secara bijak.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, baru dilakukan upaya hukum. Dalam hal ini para penghuni atau pemilik bisa melakukan gugatan Perbuatan Melawan hukum (PMH). Dari situ juga tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait