Bahas Nasib Burung CV Bintang Terang, Kuasa Hukum Kristin Coba Bangun Dialog Dengan Dirjen KSDAE

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com
DR Tjandra Sridjaja SH.MH yang juga Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) sore ini sedang menemui Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno dikantornya Gedung Manggala Wanabakti Jakarta.

Pertemuan sore ini adalah upaya rekonsiliasi sebelum kuasa hukum Kristin melakukan upaya hukum.

Seperti pemberitaan sebelumnya, mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs. Oegroseno SH selaku salah seorang kuasa hukum Kristin mengatakan :

Diterbitkannya ijin penangkaran untuk CV Bintang Terang ada wajib, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib menerbitkan ijin bila semua persyaratan terpenuhi.

Dan ijin tersebut hari ini sudah terbit, akan diambil sendiri langsung oleh Kristin yang juga sudah berada di KLHK.

Burung yang disita juga minta segera dikembalikan untuk pemanfaatan sesuai undang-undang dan peraturan, burung-burung itu adalah hak.

“Tidak ada yang bisa buktikan burung yang berada di CV Bintang Terang itu ilegal”, kata mantan Kapolda Sumut ini.

“Kalau bicara putusan pengadilan incrah itu silahkan sita, kan sudah disita ? Putusan pengadilan itu dipidanakan karena ijin mati, bukan karena burung itu didapat dari hasil kejahatan, sekarang ijin sudah ada kembalikan dong burungnya !”, tutur Oegro yang juga Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia ini.

Oegro yang pernah menjadi Kapolres Surabaya Timur di era Reformasi ini menambahkan, “Saya tunggu kabar baik dari Pak Tjandra hasil dialog dengan Dirjen bagaimana, kalau tidak ada niat baik mengembalikan semua burung CV Bintang Terang, besok pagi saya antar sendiri Bu Kristin lapor ke Mabes !”.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sejumlah pejabat Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait sudah dibidik untuk dipidanakan.(rr)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *