PADANG,beritaLima — Pencapaian pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Rasidin Kota Padang hanya sekiar sepertiga dibanding pencapaian tahunan RSUD Madiun. Hal itu diketahui saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kota Padang ke Madiun beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Komisi IV berencana akan segera mengundang RSUD untuk berdiskusi banyak hal terkait kondisi RSUD. “Selain membicarakan pencapaian pendapatan, Komisi IV juga akan menggali informasi terkait pelayanan di RSUD dr.Rasidin,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang, Osman Ayub, Jum’at (20/1/2017).
Dikatakan Osman, RSUD Kota Madiun mencapai pendapatan Rp60 miliar per tahun. Sementara RSUD Kota Padang hanya mampu mencapai pendapatan Rp22,5 miliar tahun kemarin dan menetapkan target pendapatan Rp26 miliar tahun ini.
RSUD Madiun juga memberikan layanan ekstra berupa ambulans gratis yang siap melayani pasien tanpa dibayar. Selain itu, mereka juga memiliki fasilitas berupa ruang VIP yang memadai serta jumlah dokter spesialis yang cukup.
“Dari apa yang kami dapati saat di Madiun, terdapat perbedaan cukup jauh dalam pelayanan dan pendapatan di RSUD Madiun dan RSUD Padang. Karena itu, Komisi IV DPRD Padang yang merupakan mitra dari RSUD dr. Rasidin akan segera duduk bersama dengan pihak RSUD. Komisi IV perlu mengetahui dengan jelas kondisi yang ada untuk bisa memberi input demi pengembangan RSUD terkait urusan kesejahteraan masyarakat,” ungkap kader Hanura itu.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II, Hadison. Menurutnya, ada beberapa kondisi RSUD dr. Rasidin yang perlu dipahami dan didorong untuk mengalami percepatan pengembangan.
“Jika kita membandingkan dengan RSUD Madiun dengan tipe yang sama, yaitu tipe C, RSUD kita memang punya kekurangan. Di antaranya adalah lokasi dan bangunan RSUD. Ini bisa jadi salah satu faktor RSUD tidak dilirik,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini RSUP M Djamil sudah naik kelas menjadi rumah sakit berkelas A. Dengan demikian, untuk urusan rujukan tidak bisa langsung dilakukan dari rumah sakit kelas C ke kelas A. “Berarti nanti, jika RSUD dr. Rasidin merujuk pasien, tidak bisa langsung ke RSUP M. Djamil. Karena sesuai aturannya, yang kelas C harus ke kelas B dulu,” jelasnya.
Hal itu harus jadi ‘PR’ besar untuk RSUD melakukan percepatan sehingga bisa naik kelas. Kalau tidak, pasien di Kota Padang bisa saja dirujuk dulu ke Kota Solok atau ke Kota Bukittinggi baru kemudian diteruskan ke M. Djamil.
Hadison berharap, RSUD dr.Rasidin segera bisa memenuhi berbagai persyaratan untuk bisa naik kelas. Apakah itu terkait bangunan, fasilitas seperti ketersediaan tempat tidur dan tenaga dokter spesialis, mapun layanan-layanan istimewa untuk pasien. Sekarang RSUD dalam proses pengadaan ruang-ruang VIP. Hal-hal di atas perlu dibicarakan dalam hearing yang akan dilakukan Komisi IV dengan RSUD.
(pdm/bim/rki)