Bahas Penerapan Relaksasi Kredit di Tengah Pandemi Corona, Komisi II Gelar Rapat Bersama Perwakilan Perbankan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Bahas penerapan beberapa kebijakan terkait perkreditan di masa pandemi wabah Covid-19, Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek panggil otoritas perbankan yang ada.

Tak kurang dari enam kepala perwakilan Bank yang ada di Trenggalek, diundang oleh para legislator untuk diajak melakukan rapat bersama berkenaan dengan masalah dimaksud.

Agenda di dalam rapat kerja tersebut, diantaranya mengenai pembahasan penerapan kebijakan tentang relaksasi skema kredit di tengah penerapan ‘pysical distancing’ yang diberlakukan pemerintah.

Guna mengetahui berbagai aspek yang bisa mempengaruhi ataupun mendasari kebijakan-kebijakan dibidang perbankan dengan adanya virus Corona ini, maka DPRD Trenggalek melalui Komisi II pun meminta penjelasan mengenai kriteria dari aturan yang ditetapkan.

Karena dari sinilah nanti, akan diketahui sejauhmana keluhan masyarakat yang selama ini sangat merasakan dampak dari adanya wabah bisa terjawab.

“Banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke kami (DPRD Trenggalek_red) terkait adanya relaksasi kredit yang selama ini di sosialisasikan oleh pemerintah pusat namun di nilai masih simpang siur dalam pelaksanaannya,” sebut Pranoto, ketua Komisi II usai sidang kepada beritalima.com, Selasa (2/6/2020).

Masyarakat menyampaikan, lanjut Pranoto, pertanyaan dari publik saat ini adalah relaksasi kredit itu mencakup apa saja. Hanya sebatas penundaan pembayaran bunga ataukah pokok hutang juga. Sehingga, pihaknya ingin mengetahui bagaimana sebenarnya skema dari relaksasi kredit yang di berikan oleh Bank kepada masyarakat saat ini.

“Padahal banyak masyarakat yang terdampak cukup berat di masa ini, dan mereka meminta untuk penangguhan kredit seutuhnya,” imbuhnya.

Ditambahkan politisi PDIP tersebut, dari enam perwakilan kantor perbankan yang ada di Trenggalek, sampai saat ini masih satu Bank yang sudah menjalankan program relaksasi kredit hingga penangguhan pokok dan bunga. Untuk beberapa Bank lainnya hanya memiliki tiga pilihan relaksasi kredit seperti skema pembayaran pokoknya saja, pengurangan bunga dan perpanjangan jangka waktu atau restrukturisasi.

“Jika melihat dampak yang cukup berat bagi masyarakat saat ini, seharusnya dari seluruh pembiayaan kredit mau menerapkan skema penangguhan pokok plus bunga sekaligus,” kata pria berkumis tipis ini.

Sangat banyak sendi ekonomi yang terdampak adanya wabah Corona, terutama jasa transportasi, industri dan bahkan pariwisata karena sama sekali tidak bisa melakukan aktivitas. Jadi, sebagai wakil rakyat pihaknya menghimbau agar semua pihak bisa saling bahu-membahu membantu sesama dengan harapan keadaan akan segera pulih dan kembali normal.

“Sebagaimana dijelaskan tadi oleh otoritas pembiayaan di daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan sendiri mengenai penundaan pokok dan bunga maka kami pun meminta agar keluhan masyarakat ini dilaporkan kepada yang memiliki kewenangan diatasnya,” pungkas dia. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait