Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan DPD RI bekerja sama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (PKSPL IPB) di ruang Executive Development Training Center (EDTC) PKSPL IPB, Bogor, Kamis (17/2/2022).
FGD mengangkat tema tentang Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Acara yang dihelat secara hybrid, dibuka oleh Kepala LPPM IPB Dr. Ernan Rustiady M. Agr.
Diawal kegiatan Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono, S. Pi., M. Si menyampaikan Keynote Speech tentang “Perubahan Lingkungan Strategis Kawasan Asia Pasifik dan Penatalaksanaan Sistem Keamanan Laut Melalui Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan”.
Dijelaskan, saat ini Indonesia dihadapkan oleh ancaman kamla mulai dari aspek tradisional sampai dengan aspek pertahanan. Namun faktanya pengelolaannya khususnya dibidang kamla masih belum efektif khususnya dalam hal sinergitas dan kewenangan pada Bakamla yang dalam menjalankan tugasnya begitu besar.
Terdapat arahan Presiden yang pada intinya menghendaki perubahan yang baik dalam hal pengelolaan kamla didalam tubuh Bakamla, oleh karena itu perlu ada regulasi yang mampu menyelesaikan permasalahan kamla saat ini.
“Terbentuknya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 adalah inisiasi dari DPD RI, oleh karenanya perlu adanya penyempurnaan dalam Undang tersebut sebagai penguatan Bakamla dalam menjalankan tugasnya sebagai Indonesia Coast Guard, “jelas Letjen TNI (Purn) Dr. Nono Sampono.
Hadir narasumber dalam kegiatan FGD ini yakni pertama, Pakar Kelautan sekaligus Penasehat Utama PKSPL ITB Prof. Dr. Ir. Rokhimin Dahuri, MS yang menjelaskan tentang Sistem Hukum dan Kelembagaan Kamla di NKRI. Dijelaskan dalam paparannya, bahwa Bakamla perlu di optimalkan menjadi coast guard agar K/L teknis seperti KKP focus pada aspek teknisnya.
Narasumber kedua, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Ir. Agung Kuswandono, MA yang memaparkan Penataan Laksana Sistem Kamla Hukum Kelautan. Dijelaskannya, perjalanan perubahan Bakamla menjadi ketua kelas nantinya dalam kamla banyak dinamika yang terjadi, oleh karenanya perlu menjadi perhatian adalah perlu dipetakan antara lain adalah anggaran, kelembagaannya, tata laksananya, hubungan kelembagaannya. Kemudian, perlu ada pendekatan permasalahan siapa yang berwenang dan siapa yang menjadi leader. Selain itu juga perlu adanya pendekatan praktikal.
Narasumber ketiga, Kepala PKSPL IPB Dr. Yonvitner, M.Si yang memaparkan Penataan Sistem Kamla. Dijelaskannya, dalam penguatan Bakamla perlu diperhatikan prinsip-prinsip kamla di Indonesia yakni Spasial Temporal, Vertikal-horizontal, Inter Govermental, Socio Equity dan Integrated.
Diakhir kegiatan, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan bahwa penguatan Bakamla ini sudah direncanakan dan diinginkan oleh pendahulu Bakamla, bukan saat-saat ini. Bukan semata-mata keinginan Bakamla sendiri namun sudah pemerintah. Dan sudah jelas perintah Presiden, sudah sepatutnya kita royal kepada pimpinan. “Ini semua untuk NKRI,” jelas Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.
Turut hadir puluhan peserta secara virtual akademisi dan seluruh kepala Dinas Kelautan dan Perikanan seluruh Indonesia. Hadir pula secara fisik pejabat Bakamla yakni Deputi Inhuker Laksda Bakamla Drs. I Putu Arya Angga, Deputi Jakstra Laksda Bakamla Tatit Eko Witjaksono, S.E., M.Tr. (Han), Direktur Hukum Laksma Bakamla Estu Raharjo dan Kasi Peraturan Perundang-undangan Letkol Bakamla M. Azhari, S.H.