Kabupaten Malang, beritalimacom | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang saat ini tengah menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Raperda digelar bersama Dinas Koperasi diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi,” ujar Redam, Selasa (21/10/2025).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang sekaligus politisi muda Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, saat ini terdapat hampir dua ribu koperasi di Kabupaten Malang. Karena itu, keberadaan Raperda ini dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi di daerah.
Selain mengatur koperasi konvensional dan syariah, Raperda tersebut juga akan memuat sistem tanggung renteng. Menurut Redam, sistem itu mencerminkan nilai gotong royong yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.
“Secara filosofis, sistem tanggung renteng adalah wujud gotong royong yang menjadi identitas bangsa kita. Karena itu, penting untuk dimasukkan dalam Raperda ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Redam memastikan Pansus akan menyesuaikan substansi Raperda dengan perkembangan Undang-Undang Koperasi terbaru agar selaras dengan regulasi nasional.
“Kami memastikan Raperda ini seirama dengan Undang-Undang Koperasi yang baru agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari,” kata dia.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian Pansus adalah sistem tanggung renteng, sebuah model kelembagaan koperasi berbasis gotong royong yang sudah lama diterapkan di Jawa Timur. Redam menyebut, sistem ini perlu diakomodasi dalam Raperda karena terbukti berhasil diterapkan oleh sejumlah koperasi di daerah.
“Poin dalam rumusan Raperda, tidak hanya sistem koperasi syariah dan konvensional yang dimasukkan rumusan, tetapi juga sistem tanggung renteng juga perlu dimasukkan,” tandasnya.







