JAKARTA, Beritalima.com– Komite III DPD RI tengah membahas masukan dan tanggapan masyarakat terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Psikologi. Bila sudah menjadi UU diharapkan memberikan perlindungan kepada sarjana Psikologi secara umum.
Untuk untuk mendapat masukan, Anggota DPD RI Dapil Provinsi Lampung, dr Jihan Nurlela menggelar rapat bersama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIimpsi) wilayah Lampung dan Dinas Kesehatan Provinsi setempat.
Mengingat masih masa Pandemi Covid-19, rapat bersama ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi meeting zoom. “RUU ini diidam-idamkan Himpsi karena belum ada UU untuk dunia psikologi. Setelah saya baca dan pelajari RUU ini sudah memuat semua kebutuhan psikolog, mencakup semua kebutuhan Himpsi. Seperti; peraturan sertifikasi dan upgrade potensi psikolog,” kata Ketua Himpsi Lampung Dra R Proborini M Ed. Psi.
Setidaknya ada lima poin dalam RUU ini, khususnya menitikberatkan pada psikologi klinis. “RUU ini menaungi semua bidang peminatan psikolog. Didalam RUU ini sudah mengakomodir semua bidang. Saat ini peraturan yang ada hanya untuk psikologi klinis dan dalam RUU ini peraturan yang akan disahkan sudah mencakup semua psikologi tidak hanya untuk psikologi klinis,” jelas dia.
Karena itu Himpsi Lampung menurutnya sangat mendukung RUU ini. “Di dalam RUU ini dibahas semua nya, seperti hal nya harus mengupgrade potensi diri. Saya sangat setuju dengan hal ini, karena penting bagi psikolog untuk selalu mengupgrade potensi diri agar selalu mampu memberikan pelayanan yang baik kepada msyarakat/customer.”
Dia berharap adanya RUU ini bisa memberikan perlindungan kepada sarjana Psikologi secara umum. Selama ini masih ada beberapa masalah di dalam Himpsi, khususnya himpsi wilayah Lampung. Masalah yang ada itu berasal dari internal himpsi dan eksternal. Masalah internal karena psikolog masih banyak yang belum mengupgrade potensi kemampuan guna pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk masalah eksternal. Kami (himpsi) dianggap mengambil alih pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain. Seperti pelaksaan psikotes, dimana psikotes ini banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang basicnya mereka bukanlah lulusan psikologi dan bukan ahli psikologi,” papar dia.
Senada, Wakil Ketua Himpsi Lampung, Sinta Mayasari menyambut baik RUU Psikologi ini. “RUU ini juga tidak hanya mengatur aturan UU untuk para psikolog dalam negeri, tetapi juga para psikolog luar negeri. Kami himpsi sangat menyambut baik RUU ini diharapkan agar semua psikolog memiliki pagung hukum yang pasti.”
Atas masukan ini, dr Jihan Nurlela mengatakan akan membawa masukan dan saran dalam rapat-rapat pembahasan di DPD. “Saat ini Komite III DPD RI memang sedang melakukan pembahasan Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Praktik Psikologi, yang merupakan RUU inisiatif DPR,” kata dia.
Kasi Dinas kesehatan provinsi Lampung, Yulianto Skm, M.Kes mengatakan pada prinsipnya RUU ini bagus untuk mengakomodir para praktisi psikolog diluar (psikolog) kesehatan.
Untuk psikologi klinis memang sudah terakomodir atau terlindungi UU, tetapi di luar itu (psikolog kesehatan) belum ada aturan mengakomodir. Dalam hal ini, dinas kesehatan tidak bisa memberikan banyak masukan terkait peraturan tersebut, karena ada pihak yang lebih pas sesuai bidangnya.
“Kami sampaikan dari pihak Dinas kesehatan Provinsi Lampung sangat mendukung adanya Rancangan UU ini. Semoga RUU ini dapat segera terealisasikan. Dan teman teman psikolog mempunyai UU yang pasti dalam mengatur praktik mereka.” (akhir)