Bahas RUU RPJPN 2025-2045 Diminta Suara Publik Didengar

  • Whatsapp
Suara publik harus didengar dalam penyusunan RUU RPJPN (foto: kompas)

Jakarta, beritalima.com | – Saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah ( diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Mendagri, Menkumham dan DPD RI soal Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, diharapkan suara publik didengar.

Anggota Baleg DPR RI Sturman meminta agar pembahasan mengenai RUU RPJPN ini jangan tergesa-gesa. Ia mendorong adanya partisipasi publik agar peristiwa seperti saat pembahasan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.

“Kapan kita mendapatkan atau mendengarkan partisipasi publik tentang undang-undang ini? Artinya jangan sampai kita sudah selesai (pembahasan) tingkat 1, (namun) belum pernah mendengarkan dari mereka (partisipasi publik),’ ucap ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (1/7).

Senada dengan Sturman, Anggota Baleg DPR RI lainnya yakni Ledia Hanifah Amaliah juga mendukung adanya partisipasi publik dalam penyusunan RUU RPJPN 2025-2045. Selain itu, ia juga berharap adanya keterlibatan Kementerian Keuangan dalam Panitia Kerja RUU RPJPN 2025-2045.

“Kami juga ingin memastikan bahwa di dalam Panja nanti dari Kementerian Keuangan ada. Karena kita akan membicarakan sebuah hal yang besar dan ini adalah bisa dikatakan urat nadi bernegara kita dalam 20 tahun ke depan, tanpa kita sangat serius membahasnya, tentu akan sangat berat. Makanya dari semua stakeholder, harus ada,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

Diketahui, saat ini akan dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun RUU RPJPN 2025-2045. Terdapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 137 yang bersifat tetap, 98 DIM bersifat substansi dan 63 DIM perubahan redaksional.

Jurnalis: Rendy Fitria

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait