Bahaya Buat Anak Bangsa, Amin Ak Tolak Pelonggaran Izin Industri Minuman Keras

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VI DPR RI yang membidangi Industri, perdagangan dan investasi, Amin Ak menolak pelonggaran izin investasi industri Minuman Keras (Miras) seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No: 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut, ungkap legislator dari Dapil IV Provinsi Jawa Timur itu dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (26/2) sore, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Februari 2021.

Berkembangnya industri Miras hingga ke daerah-daerah, baik industri kecil maupun besar, papar Amin, itu menjadi ancaman bagi bangsa, terutama generasi masa depan.

 

“Ini apa-apaan ini? Kita memang butuh investasi, tetapi jangan asalan atau investasi apa saja sehingga membahayakan masa depan bangsa Indonesia,” tegas Amin.

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut pun mengungkapkan sejumlah fakta yang menyebutkan bahayanya alkohol bagi kehidupan sosial, ekonomi, maupun kesehatan manusia. “Paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan karena mengkonsumsi minuman keras,’

 

Merujuk data Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), lebih dari 3,5 juta kematian 2018 akibat minuman beralkohol. Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), 14,4 juta dari sekitar 63 juta anak muda Indonesia mengkonsumsi minuman beralkohol.

Studi Genam juga mengungkapkan, remaja lebih cenderung gampang membunuh maupun melakukan aksi kriminalitas karena pengaruh minuman beralkohol.

 

Mabes Polri mengungkap, dalam tiga tahun terakhir, 225 kasus tindak pidana terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi para pelaku. Di Sulawesi Utara, Polri menyebut 70 persen kriminalitas dipengaruhi Miras.

 

Yang lebih memprihatinkan, kata politisi senior merujuk kepada hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017, mereka mulai minum alkohol pada usia 15-19 tahun pada pria 70 persen dan wanita 58 persen.

Badan Kesehatan dunia, WHO juga menyebutkan, penggunaan alkohol merupakan faktor penyebab di lebih dari 200 penyakit dan kondisi cedera. Selain itu, konsumsi alkohol menyebabkan kematian dan kecacatan prematur, pada kelompok usia 20-39 tahun sekitar 13,5 persen dari total kematian disebabkan alkohol.

Alkohol juga menyebabkan berbagai gangguan mental dan perilaku serta cedera.

Hubungan kausal terbaru telah terjalin antara minuman yang berbahaya dan kejadian penyakit menular seperti tuberkulosis serta perjalanan HIV/AIDS.

Di luar konsekuensi kesehatan, papar politisi ini, penggunaan alkohol membawa kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan bagi individu dan masyarakat luas.

“Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke daerah. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu kok mengontrol peredaran miras, apalagi jika industrinya makin marak?” kata dia gusar.

Karena itu, Amin mendesak agar Jokowi mencoret kemudahan izin investasi Miras Perpres No: 10/2021 tersebut. Amin juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkan lembaga tersebut.

Selain itu, Amin meminta Jokowi jangan hanya memikirkan faktor ekonomi semata tetapi abai dengan keselamatan masa depan bangsa Indonesia yang menjadi tanggungjawab negara.

 

“Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengijinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” kata Amin.

Lebih jauh, Amin

mengingatkan, perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait