TANGGERANG, Beritalima.com | Sebanyak151 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk terkenal guna disebarkan saat malam tahun baru berhasil diamankan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kamis, (31/12/2020).
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, 151 botol miras itu didapatkan dari dua orang pelaku pelaku, yaitu HK dan CI. di Perumahan Griya Kenanga Blok B, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
“Sudah kita amankan tersangka dua orang (HK dan CI),” ujar Maulana dalam konferensi pers pengungkapan miras ilegal.
Maulana menyampaikan, pengungkapan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cipondoh berawal dari Tim Opsnal Observasi Lingkungan Polsek Cipondoh sedang melakukan razia di kawasan Cipondoh pada Senin (14/12/2020) lalu.
Dalam operasi tersebut tim melihat dan mencurigai seorang pelaku (CI) yang sedang berjalan di pinggir jalan membawa bungkusan mencurigakan. Lalu, tim yang ada melakukan pemeriksaan dan interogasi.
Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi di tempat tersebut, didapati dua botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa Indonesia di label dua botol itu.
“Awalnya dari tangannya (CI), kita amankan dua botol miras,” jelas Dia.
Kemudian, usai mengamankan CI serta barang buktinya, Anggota Polsek Cipondoh langsung melakukan pengembangan kasus. Kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pelaku lainnya di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh itu.
Saat tiba di tempat, anggota tim menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK.
“Di rumah HK, Kita mendapatkan minuman (miras) berbagai macam merk. Dengan jumlah total 151 botol (miras) berbagai merk,” terangnya.
Dari temuan ratusan miras ilegal berbagai merk itu, polisi langsung mengamankan HK berikut seluruh barang bukti miras ilegal.
Menurut keterangan diketahui, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam pergantian tahun 2021.
Kini, kedua pelaku diancam dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Fredi/Abdul Azis, Beritalima.com