Bakamla Gelar Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Whatsapp

Jakarta, 10 September 2018 (Humas Bakamla RI)—Sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan good governance, clean government dan open government dengan cara membenahi kinerja dan pengelolaan keuangan di Lingkungan Bakamla, Inspektorat Bakamla RI menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan dihadiri perwakilan berbagai satker dan mengundang nara sumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Mengawali acara, Inspektur Bakamla RI Brigjen Pol Drs. Sarono, M.H. membacakan sambutan pembukaan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo, S.E., M.H. Dalam kesempatan tersebut disampaikannya rasa gembira karena keinginan Bakamla untuk meningkatkan manajemen kinerja dan keuangan mendapat respon yang baik dari BPKP dan para pejabat di lingkungan Bakamla. Diharapkan ke depannya terjadi peningkatan yang signifikan atas kinerja dan pengelolaan keuangan Bakamla.

Menurut Kepala Bakamla, penerapan SPIP bukan sekedar formalitas namun harus diterapkan sebagai suatu budaya/kultur pengendalian yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi. Dihimbaunya kepada setiap unit kerja di lingkungan Bakamla untuk wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan sesuai tujuan serta pertanggungjawaban keuangan dan kinerja menjadi akuntable dan transparan.

Hadir selaku nara sumber yaitu Direktur Pengawasan LP Bidang Hankam BPKP Doddy Setiadi, yang membawakan materi paparannya berjudul ‘Bakamla Menuju Maturitas SPIP Level 3 dan Opini WTP’. Dijelaskannya, bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008.

Dijelaskannya pula tentang target level 3 yang hendak dicapai pada 2019, yaitu adanya praktek pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik, meskipun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Perbaikan atas evaluasi bisa meningkatkan posisi pada level ke-4 yang terkelola dan terukur. Perbaikan berikutnya pada level ke-5 merupakan level optimum, dimana telah diterapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan, dan pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *