Bakamla RI Tangkap Kapal Angkut Puluhan Ton Minyak Tanah Ilegal

  • Whatsapp

KP. Punai-5009 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah tergabung dalam tugas patroli rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan sebuah kapal motor memuat puluhan ton minyak tanah ilegal dalam operasi patroli rutin di Perairan Halmahera, Maluku Utara, Rabu (7/6/2017).

Berdasarkan pemeriksaan, Kapal bernama KM Samudera Indah berbobot 25 GT itu berlayar dari Tobelo menuju Morotai membawa muatan 25 ton minyak tanah.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, surat perizinan pengangkutan tidak sesuai peruntukannya. Kapal dilengkapi dengan surat izin pengangkutan ikan namun faktanya kapal tersebut mengangkut minyak tanah dengan tarif pengangkutan 2 juta per 5 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhkodai oleh Saleh dan membawa 4 orang ABK tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 323 ayat 1 UU RI NO 17 Thn 2008 dan atau pasal 53 huruf B UU RI NO 22 Thn 2001 tentang Migas.

Selanjutnya KP Punai yang dikomandani oleh AKP Choky Margan, S.ST. melaksanakan pengamanan terhadap barang bukti untuk ditindaklanjuti melalui gelar perkara di Ditpolairda Maluku Utara.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *