Selain melakukan kesalahan berbendera ganda, kapal kayu yang memiliki bobot 45 GT itu didapati sedang berlayar dengan tidak menghidupkan lampu pada posisi 04 30 60 U / 098 17 50 T dengan laju kapal 9 knot, Jarak antara KAL Tarihu dengan kapal yang mematikan lampu sekitar 2 nm, masih dapat dilihat dengan mata telanjang (tanpa alat bantu pandang), dan tanpa ragu serta dengan kesiap-siagaan penuh, Komandan KAL Tarihu Mayor Laut (P) Yudho MA. mengejar kapal tanpa lampu dan berhasil meng-intersept dan memerintahkan kepada Nakhoda untuk menyalakan lampu kapal, namun tidak juga dinyalakan.
Selanjutnya dilakukan penghentian terhadap kapal yang telah diketahui bernama KM. Tuna, kemudian memerintahkan seluruh ABK untuk berkumpul di haluan, setelah itu Komandan KAL Tarihu memerintahkan kepada Perwira Jaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dihentikan.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa nama kapal adalah KM. TUNA berbobot 45 GT yang dinakhodai Nasrul berkebangsaan Indonesia juga 7 ABK berkebangsaan Indonesia, kapal tidak dilengkapi dokumen apapun, meskipun tanpa muatan, didapati bendera Thailand dan bendera Malaysia, serta sejumlah mata uang asing.
Saat ini kapal KM. TUNA berbobot 45 GT digiring ke Lanal Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.