Tanjung Balai Karimun, beritalima.com |- Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 tangkap tiga kapal yang di curigai melakukan aktifitas ilegal angkut tambang pasir. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Kepuluan Riau (28/6).
Mulanya, Kapal Bakamla KN Bintang Laut-401 yang sedang patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Segera ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual adanya tiga kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan aktifitas penambangan pasir.
Melihat aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra menugaskan ABK mengecek lebih lanjut menggunakan sekoci. Dan,setelah sampai pada lokasi radar, memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak Sembilan ABK (tiga ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) langsung diperiksa.
Hasil pemeriksaan dididapat, KM Cinta Damai telah mengangkut kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat.
Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Melanggar karena melakukan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu. Ketiga kapal lalu dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.
Jurnalis: Rendy/Abri