Jakarta, 7 Juni 2018 (Humas Bakamla)— Badan Keamanan Laut RI dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Penandatanganan Nota Kesepahaman kedua belah pihak dilakukan oleh Deputi Inhuker Bakamla RI Irjen Pol Dr. Abdul Gofur, Drs., M.H. dan Direktur Network & IT Solution PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Zulhelfi Abidin, di Kantor Pusat Bakamla RI, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Dalam Nota Kesepahaman bernomor SP-011/BAKAMLA/VI/2018 dan K.TEL.28/HK.840/COP-D0000000/ 2018 menyatakan ruang lingkup yang dikerjasamakan meliputi : Pertukaran Data dan Informasi, Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi, Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, dan Pelaksanaan Patroli Pengamanan SKKL Telkom Group.
Sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut, pihak pertama yaitu Bakamla RI bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di laut, termasuk kewenangan pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Negara Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.
Dalam sambutan Deputi Inhuker Bakamla RI, mengatakan bahwa saat ini, patroli konvensional di laut juga kurang efektif untuk dilakukan. “Saat ini Bakamla RI juga melakukan patroli surveillance menggunakan citra satelit, sehingga jika terdapat pelanggaran dapat dilaporkan secara real time”, imbuhnya.
Sementara itu pihak kedua yaitu PT. Telkom adalah Badan Usaha Milik Negara dengan salah satu infrastruktur yang dimiliki dan dikelolanya yaitu Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Sistem telekomunikasi ini menggunakan kabel serat optik dan ditempatkan di laut, guna mengakomodir kebutuhan internet di pulau-pulau seluruh Indonesia. “Kabel serat optik bawah laut yang dikelola oleh PT. Telkom, panjangnya mencapai 91.000 km dan mampu menyediakan koneksi internet yang cepat untuk kebutuhan perorangan atau perumahan dan industri di seluruh Indonesia”, ujar Zulhelfi Abidin, saat memberikan sambutannya.
Dijelaskan pula dalam Nota Kesepahaman tersebut bahwa SKKL merupakan infrastruktur telekomunikasi yang menjadi objek vital nasional dan penting bagi bangsa dan negara karena membawa trafik data dan audio visual yang sangat besar baik trafik domestik maupun internasional. Oleh karena urgensi tersebut, maka kedua pihak sepaham untuk bekerja sama di bidang pengamanan SKKL milik pihak kedua beserta Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Terafiliasinya. “Jika sesuatu terjadi dan menyebabkan sambungan kabel putus di satu daerah, akan berdampak massive bagi supply internet di beberapa daerah”, tambah Zulherlfi Abidin.
Turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut antara lain Sestama Bakamla RI Marsekal Muda TNI Widiantoro, M.B.A., Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda TNI Semi Djoni Putra, Direktur Kerja Sama Dade Ruskandar, S.H., M.H., Kepala Biro Umum Bakamla Brigjen TNI Marinir Sandy M. Latief, serta jajaran pejabat PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.