SURABAYA – beritalima.com, Maspuryanto bin Jamani, seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri hingga mengalami luka bakar 70 persen divonis 7 tahun penjara. Hakim Hizbullah menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hizbullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik telah melanggar pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Adapun kekerasan itu telah mengakibatkan istrinya menderita luka bakar berat. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Tumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Maspuryanto bin Jamani dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim Hizbullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (18/3/2020).
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya sama-sama menyatakan menerima.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 8 tahun dan 6 bulan.
Kasus ini duga tak terima hendak dicerai, Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah.
Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10/2019) lalu.
Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.
Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem.
Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku.
Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (Han)