Bakesbangpol Kabupaten Sumenep Permudah Layanan Perizinan Mahasiswa PKL dan Penelitian

  • Whatsapp
Kasubbid Ketahanan bangsa dan HAM Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Su'udi saat kedatangan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dalam rangka Layanan izin, survey, riset, penelitian, praktek kerja lapangan, magang, ataupun kuliah kerja nyata

SUMENEP, beritalima.com| Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sesuai dengan slogan “Bismillah Melayani” yang merupakan slogan Bupati dan wakil Bupati Sumenep.

Seperti pelayanan izin penelitian bagi perguruan tinggi/lembaga penelitian yang akan direkomendasikan ke instansi maupun lokasi yang dituju khusus Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

“Hal ini guna mempermudah dalam layanan izin, survey, riset, penelitian, praktek kerja lapangan, magang, ataupun kuliah kerja nyata”. Demikian disampaikan kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumenep melalui Kasubbid Ketahanan bangsa dan HAM Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Su’udi saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at 28 Mei 2021.

Menurut Udi, sapaan akrabnya mengemukakan, Mahasiswa yang ingin mendapatkan layanan izin, survey, riset, penelitian, praktek kerja lapangan dengan memenuhi beberapa persyaratan antara lain
(1) Surat Permohonan izin penelitian dari perguruan tinggi/lembaga penelitian (asli),
(2) Foto copi KTP/Kartu mahasiswa
(3) Surat persetujuan /rekomendasi dari instansi/lokasi yang di tuju
(4) Proposal program survei peneliti

“Alhamdulillah untuk tahun 2021 hingga bulan Mei ini Mahasiswa yang memohon rekomendasi baik PKL maupun Penelitian sudah mencapai 138 Mahasiswi dari berbagai perguruan tinggi dengan bidang – bidang sesuai dengan Fakultas dan jurusan seperti budaya, ekonomi, Hukum, Kesehatan, Pembangunan, Pendidikan, Sospol dan lainnya”, jelas Su’udi.

Menurut H. Su’udi, Dasar rekomendasi surat penelitian yang dikeluarkan oleh Bakesbangpol yaitu berkomunikasi dengan tempat dimana penelitian yang akan dilaksanakan. Selama covid-19 rentang waktu untuk penyiapannya suratnya juga disesuaikan.

“Kalau sudah memenuhi syarat, kita berikan pelayanan, jika belum, kita anjurkan dia memenuhi itu dulu,” ungkapnya.

Dengan program ini diharapkan lebih efektif dan efisien serta memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat bahwa “Bakesbangpol memberikan yang terbaik dan memudahkan semua keperluan masyarakat,” terangnya.
(An)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait