“Balada Oknum PNS Goyang Bidan” KAJARI Situbondo tunjuk 2 JPU

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Kasus Peselingkuhan dan perzinahan oknum PNS Bidang kesehatan yang tertangkap basah disebuah perumahan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan kini sudah masuk dalam penunjukan Jaksa penuntut Umum (JPU). setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polsek Panarukan awal bulan mei 2017.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro,S.H,M.H yang mengatakan telah ditunjuk dua orang JPU oleh KAJARI tetanggal 2 mei 2017, berkaitan dengan kasus Perzinahan yang menimpa salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebuah Puskesmas dengan Bidan magang
yang tertangkap basah di awal maret 2017 di daerah Panarukan.

“Kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik, untuk selanjutnya dilakukan penelitian tehadap berkas perkara tetapi kami juga mengikuti prosedur apabila dalam waktu 30 hari SPDP tidak ditindak lanjuti dengan berkas perkara maka kami akan bersurat kembali kepada penyidik,”Ucap Kasi Pidum Bagus. Kamis (11/5).

Kejadian yang melilit oknum PNS sendiri terjadi pada hari senin 3 april 2017, Sekira jam 18.30 WIB Oknum PNS JDA (33) warga Sumber kolak bersama DSA (29) warga karangsari desa Kilensari Kecamatan Panarukan digrebek warga bersama petugas kepolisian saat berduaan di dalam rumah di sebuah perumahan di desa Kilensari berdasarkan laporan istri sah JDA ke polsek Panarukan.

Kabag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo Saat dikonfirmasi oleh beritalima.com Membenarkan adanya penggrebekan Oknum PNS terkait laporan dari SA (32) Warga Perum Panorama Panarukan sebagai istri Syah terlapor dengan Laporan nomer : LP/K/29/IV/2017/Jatim/Res.Situbondo/Sek.Panarukan.

“Berdasarkan koordinasi dengan Kapolsek Panarukan Berkas Perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan negeri se segera mungkin , terlapor kami kenakan Pasal 284 ayat 1 ke 1a dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara,”Singkat H Nanang.
(JOE)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *