Balada Sang Notaris, (Bagian Satu) Menebar “janji Palsu, Menuai masalah”

  • Whatsapp

Iwan Arif : Akan segera Saya Laporkan Ombusman dan Ikatan Notaris Indonesia

BANYUWANGI,Beritalima.com – Pengurusan Sertifikat Hak Milik ( SHM) dengan aturan baru sejak tahun 1997 sebenarnya sangat mudah dan lebih transparan. Tapi karena ketidak pahaman terhadap proses pengurusan sertifikat, masyarakat sering menggunakan jasa Notaris atau “penjual jasa” .

Demikiam juga Ahmad Samsul Hadi, Warga Badean Rogojampi Banyuwangi, ketika tanahnya dibeli oleh Iwan Arif ( Wapimred Beritalima, Red) juga menggunakan jasa Noraris.

Awalnya karena sertifikat empat bidang tanahnya yang terletak di Desa Blimbingsari masih ” ketlisut” dan seingatnya di bawa seseorang, maka Ahmad Samsul Hadi yang akrab di panggil Samsul ini meminta bantuan Notaris NY yang beralamat di jalan Tongkol Banyuwangi. Atas kesepakatan dengan Iwan Arif selaku Pembeli, Samsul memberi kuasa pengururusan pada Notaris yang rumornya juga banyak masalah dengan klien yang mengurus sertifikat melalui kantor notarisnya.

Dengan biaya diatas biaya umum, ke empat sertifikat yang disepakati dengan biaya 60 Juta tersebut disetujui oleh Iwan Arif selaku pendana.

Awalnya biaya itu dalam kesepakatan pembicaraan awal antara Iwan Arif dengan NY akan di bayar terlebih dahulu oleh NY, tapi saat proses mau berjalan NY meminta dana 17 juta utk mendaftarkan proses awal.

Sebulan kemudian, setelah dilakukan sumpah oleh Pejabat BPN, NY memberi kabar bahwa proses sertifikat akan segera jadi dan hanya akan memerlukan waktu proses dua bulan dan maksimal 3 bulan. Dengan informasi tersebut,Iwan mentranfer kembali 40 juta agar tidak memiliki tanggungan biaya.

Tunggu punya tunggu, waktu yang dijanjikan NY telah terlewati. Dengan berbagai macam alasan NY selalu menjawab bahwa sertikat masih dalam proses. Padahal Iwan Arif berani membayar lebih dengan harapan bisa segera mendapatkan sertifikat agar bisa di balik nama. Tapi janji manis NY selalu meredakan keinginan Iwan Arif untuk segera mendapatkan sertifikat dan akhirnya penantian dengan ” janji janji madu” telah masuk pada bulan ke 12 alias setahun dan itupun masih diberi janji. Saat ditanya apakah ada kendala, NY selalu menjawab TIDAK ADA MASALAH. Tapi sertifikat tidak pernah jadi. Akhirnya Iwan Arif yang juga Koordinator nasional Investigasi Strategis ini melakukan investigasi tertutup terhadap permasalahan ini. Didapat data keterangan bahwa proses pembuatan sertifikat tersebut ” dipending” oleh BPN karena ada suatu gugatan perdata. Informasi itu justru bukan didapat dari NY. Saat info tersebut dikonfermasikan dengan NY maka NY memberi jawaban bahwa BPN tidak memblokir tapi itu hanya surat pemberi tahuan dari pengacara Penggugat. Tapi saat didesak untuk memberi tahu nomer berkas pendaftaran, NY tidak pernah mau memberikan tanpa alasan. Yang lebih mengherankan, NY yang dalam kapasitas sebagai “pejabat negara” dalam bidang notarial dan penyimpanan berkas berkas penting ini, saat ada data yang diminta Samsul melalui Iwan Arif,menyatakan berkas ” ketlisut”. Bagaimana mungkin seorang notaris bisa “menghilangkan berkas penting milik kliennya ???

Tidak sampai disitu, untuk melengkapi sidang sebagai Tergugat, Samsul masih melalui Iwan Arif meminta di dibuatkan surat keterangan bahwa berkas asli dari adminitrasi pengurusan sertifikat itu berada ditangan NY yang mana berkas asli tersebut akan digunakan sebagai bukti sidang, lagi lagi NY yang telah didatangi di kantornya dan di minta melakui WA nya tidak memberi tanggapan secara pasti bahkan dalam beberapa hari sebelum berita ini di terbitkan, WA Iwan Arif hanya di baca tanpa di balas.

Sikap NY itu menimbulkan kecurigaan yang besar dan mendorong Iwan Arif melakukan langkah hukum yang bersifat adminitrasi maupun menelaah secara pidana melalui Advokad yang mendapampingi Samsul, Sigit Wahyu Widodo,SH dan Rekan.

” segera akan saya turunkan Tim Investigasi terhadap permasalahan ini karena saya juga mendapat informasi bahwa Bukan hanya dg Kasus Samsul saja NY membuat janji janji manis,tapi banyak Klien yang diberikan janji janji manis dan uangnya sdh diterima dan hal tersebut menimbulkan kekecewaan dan kerugian materiil maupun immateriil pihak klien.. Tidak hnya sampai disitu, segera akan saya laporkam pada Ombusman dan Ikatan Notaris Indinesia untuk menindak lanjuti masalah ini. Tim saya sedang menginventarisir laporan masyarakat yang menjadi klien NY”, Ulas Iwam Arif Di kantor Hukum Sigit WW , SH & rekan ( 9/6)

Saat berita ini diturunkan, tim investigasi beritalima.com masih melakukan investigasi untuk mendapatkan konfermasi dari beberapa pihak terkait termasuk dari NY dan BPN dan Berita ini dibuat bersambung untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari klien yang lain maupun pihak terkait. ( bersambung) (Str01)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *