SURABAYA – beritalima.com, Sodeli ST, Kepala Bidang Reservasi Jalan dan Jembatan di Balai Besar Jalan Nasional (BBJN), diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebagai saksi pelapor pada kasus Jalan Gubeng Ambles. Senin (21/10/2019).
Kepada majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono, Sodeli mengatakan bahwa kasus amblesnya jalan Raya Gubeng tersebut dia laporkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Desember 2018, laporan itu dia layangkan karena perintah dari pimpinannya.
“Di BBJN memang ada aturan dan kewenangan untuk melaporkan, itu sesuai Permen No. 20 /2010 tentang Pemanfaatan Jalan. Kami melaporkan kasus Gubeng pada 20 Desember 2018, namun baru disidik pada 3 Januari 2019. Laporan itu atas perintah pimpinan,” jelas Sodeli.
Diterangkan oleh saksi Sodeli, pada tahun 2015 Jalan Gubeng seluas 1300 meterpersegi sebetulnya berstatus sebagai jalan nasional yang Non Stasus. Sebab secara adminstrasi sudah
diserahkan ke Pemkot Surabaya, tapi aset-asenya masih dimiliki oleh Kementrian Pusat.
“Sehingga untuk pemeliharaan dan perawatannya dilakukan bersama antara pemkot dan pihak kementrian,” jelas Sodeli diruang sidang Candra, gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Sodeli, Jalan Raya Gubeng ambles diakibatkan adanya kegiatan pembangunan basement milik Rumah sakit Siloam, bukan disebabkan oleh kualitas jalan. Oleh sebab itu Sodeli tidak tahu ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan atau revitilasasi jalan Gubeng pasca ambles.
“Saya tidak tahu ditanggung oleh siapa, yang pasti kerugian untuk saat ini sudah tidak terjadi lagi, sebab sudah ada perbaikan,” ungkapnya.
Kepada majelis hakim dan pengunjung sidang, Sodeli juga mengatakan, sejak tahap awal pembanguan, ternyata kontraktor pembangunan RS. Siloam tidak pernah berkoordinasi dan memberikan laporan pada pihak pengelolah jalan nasional.
“Seharusnya ada koordinas dan pelaporan dengan pihak Jalan Nasional, tapi ini tidak. Padahal itu menyangkut pemanfaatan jalan. Semua yang mengunakan bagian-bagjan jalan harus ada ijin dan laporan,” kata Sodeli.
Diakhir persidangan Sodeli juga menungkapkan bahwa setelah jalan Gubeng Ambles, Pihak Kementrian PUPR membentuk tim investigasi dan litigasi, yang hasilnya menyatakan pada 27 Desember 2018 Jalan Raya Gubeng sudah bergungsi kembali seperti sediakala.
“Tanggal 3 Januari 2019 ada berita acara pertama pelaksanaan penyerahan jalan yang ditandatangani oleh PT. Saputra Karya (SP), dengan ketentuan dibebani kewajiban selama 2 tahun untuk tetap memperbaiki jalan Gubeng, untuk masa pemeliharaan,” pungkas Sodeli.
Sementara usai sidang, JPU Rachmat Hari Basuki menganggap bahwa keterangan saksi menguatkan dakwaannya.
“Memang tidak ada kerugian materiil, tapi menyebabkan kerugian pada penggunaan jalan Gubeng yang tidak bisa dipakai oleh publik selama 10 hari. Dan itu diungkapkan oleh saksi Sodeli,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sodeli ST, bersaksi untuk 6 terdakwa pada kasus Jalan Raya Gubeng Ambles. Dari PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE) ada tiga terdakwa yakni Budi Susilo (direktur operasional), Aris Priyanto (site manajer) dan Rendro Widoyoko (project manajer. Sedangkan dari PT Saputra Karya (SP) juga ada tiga terdakwa yaitu Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Pada perkara ini, Para terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.(Han)