Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai POM di Ambon, Sandra Linthin saat melakukan konfrensi Pers di Kantornya Ambon, Kamis (22/12/2016). Sandra mengatakan, selama pengawasan dilakukan sejak satu setengah bulan terakhir di sepuluh kabupaten/kota itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 126.
Dari 126 sarana tersebut, pihaknta telah menemukan 36 sarana tidak bersyarat. Sarana-sarana ini lanjut dia, yang bisa menjual pangan dan sarana ini bisa distributor bisa juga sarana ritel. sarana rite tersebut pu masih bisa dibedakan lagi, ada yang pasar modern ataupun pasar modern seperti Swalayan Swalayan atau Hypermart.
“Ini artinya produk produk pangan kadaluarsa ataupun yang rusak ataupun tanpa izin edar yang terbanyak ialah produk produk pangan yang kadaluarsa,”jelasnya.
Sandra mengakui meski ditemukan banyak produk tanpa izin edat yang sah maupun rusak dan kadaluwarsa itu masih terus beredar pasaran namun, hal tersebut sudah menurun jika dibandingkan dengan tahun 2015 lalu.
“Jadi kalau kita bandingkan dengan tahun 2015 maka sudah ada penurunan tingkat yang tidak bersyarat atau tidak memenuhi ketentuan kalau pada tahun 2015 menjelang Natal dan Tahun Baru Kami masih menemukan 54 sarana tidak memenuhi ketentuan pada tahun 2016 tinggal 29 sarana,”ujarnya.
Lebih lanjut Sandra menjelaskan, pada 126 sarana itu maka, ditemukan jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan itu sebanyak 143 item dengan jumlah kemasan 1740 kemasan. Yang paling banyak beredar adalah produk kemasan seperti bumbu masak, biskuit dan sejumlah produk kemasan instan lainnya.
“Itu biasanya yang kita temukan seperti biskuit, roiko dan kemasan-kemasan instan lain yang saset-saset itu,”terang sandra.
Sementara kemasan untuk kadaluarsa ada tercatat sebanyak 98 item 1576 kemasan, disana pihaknya juga menemukan ada makanan yang tanpa izin edar.
“Disini kami menemukan 6 item dengan 30 kemasan, untuk produk produk yang didalam parcel kami tidak menemukan ada yang tidak memenuhi ketentuan Jadi kami juga mengawasi produk-produk yang dijual di dalam parsel ya,”(Mukaddar)