Balai RW.03 Tropodo Sidoarjo Diekskusi LSM

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Warga RW.03 Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kini resah dan marah. Pasalnya, Balai RW mereka kini dilarang digunakan, karena diakui milik seorang.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, lahan Balai RW.03 Tropodo itu di klaim Atang Sanyaya milik bapaknya, Udjang Muana.

Kamis (23/01/2025) lalu, sekitar pukul 14.00, Atang bersama sekitar 10 orang yang mengaku dari Aliansi Pemberantasan Mafia Tanah datang di Balai RW yang berada di area perumahan Wisma Tropodo ini.

Mereka memasang papan pengumuman bertuliskan “Tanah ini milik Udjang Muana berdasarkan Leter C No.650 dan 651 Petok D/170044/X/78” di halaman Balai RW.03.

Melihat peristiwa itu, seorang warga setempat segera menghubungi Ketua RW.03 Iwan Sabatini. Namun, saat itu Iwan Sabatini sedang di luar kota.

Disebut-sebut, pemasangan papan pengumuman itu dilakukan atas kesepakatan Atang dengan Kepala Desa Tropodo, Kusaini, agar tidak terjadi kericuhan maka Balai RW.03 ini tidak boleh digunakan sampai persoalan selesai.

Atang adalah warga Magetan. Sebelumnya dia sudah berkali-kali datang di Balai RW-03 dan mengatakan bahwa tanah ini milik bapaknya bernama Ujang berdasarkan Leter-C nomor 650 dan 651.

Warga setempat mengatakan, Balai RW-03 ini adalah bagian dari Fasilitas Umum dan Sosial yang telah disiapkan oleh Pengembang PT Telagasari Nadi. Beberapa dokumen berupa site plan sudah jelas ini adalah Fasum.

Lahan dan Balai RW.03 ini sudah 20 tahun lebih digunakan warga untuk kepentingan umum seperti senam sehat, Posyandu Lansia dan Balita, kegiatan PKK dan yang lainnya.

Mereka juga merasa aneh kalau lahan Balai RW.03 ini diakui milik Udjang atau Atang, karena sudah sekian lama kok hanya berdasarkan Leter-C, dan lagi tidak ada pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Informasi lain menyebutkan, Atang sendiri sebenarnya menyadari kelemahan atas pengakuan kepemilikan lahan ini. Akan tetapi, lanjut sumber, Kusaini ketika masih jadi Ketua RW.03 tahun 2018-2022 menjanjikan pada Atang untuk membantu menyelesaikan hal ini. Sehingga, Atang terus menagih janji itu, terlebih setelah Kusaini jadi Kepala Desa Tropodo hingga saat ini.

Ketua RW.03 Tropodo Iwan Sabatini ketika dikonfirmasi media ini membenarkan terjadinya kasus ‘ekskusi sepihak’ atas lahan dan Balai RW. Dia menyesalkan kenapa Balai RW dijadikan sasaran atas sengketa tanah ini.

Iwan menegaskan, dirinya bersama pengurus RW dan RT serta warga akan terus mempertahankan lahan dan Balai RW.03 untuk kepentingan masyarakat setempat.

“Kami Pengurus RW.03 dan dorongan kuat warga RW.03 akan terus mempertahankan Balai RW-03 ini dengan dasar yang benar, karena lahan ini untuk kepentingan warga,” ujar Iwan.

Pria yang baru Oktober 2024 jadi Ketua RW.03 Tropodo ini berharap Camat Waru hingga Bupati Sidoarjo segera melakukan tindakan yang benar dan adil atas sengketa ini. (Gan)

Teks Foto: Balai RW.03 Tropodo yang diekskusi sepihak oleh Atang, dilarang digunakan warga setempat

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait