Balawangi dan Formiga Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Kasus Perusakan Pesanggaran Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Aktivis sosial forum Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) dan Forum Media dan Lembaga (Formiga) pertanyakan kelanjutan kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jumat, 27 Maret 2020 silam.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya salah satu tersangka yang telah divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang di Ketuai Hj Nova Flory Bunda SH, M Hum. Dan disitu, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, atau terbukti melakukan aksi perusakan secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya

“Fakta persidangan membuktikan bahwa kasus perusakan dilakukan secara bersama-sama. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” ucap Ketua Balawangi, Sholehudin, Senin (14/9/2020).

Seperti diketahui, salah satu tersangka perusakan atas nama Siswantoro, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, telah dibawa ke meja hijau.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dia terbukti telah melakukan perusakan Cafe Bella, milik Budi Wahyono, di pantai Mustika, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Disitu juga terungkap sejumlah nama yang ikut melakukan perusakan. Diantaranya, JON, RSD, PRN, DHE alias PDK, AMS dan DL. Yang dalam Putusan No 432/Pid.B/2020/PN Byw, enam orang tersebut disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam fakta persidangan juga disebut-sebut ada sejumlah nama yang menggalang pertemuan massa ditenda tolak tambang, yakni WH, MWT dan ZA.

“Penerapan pasal 170 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, membuktikan bahwa perusakan tidak dilakukan satu orang,” ungkap Sholeh, sapaan akrab Ketua Balawangi.

Sementara itu, Ketua Formiga, Hijrotul Hadi, meminta kepolisian untuk mengusut kasus perusakan Pesanggaran hingga ke otak intelektual.

Upaya tersebut dinilai penting guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sekaligus meminimalisir kemunculan kejadian yang sama dimasa mendatang.

“Dan jika masyarakat yang turut serta melakukan perusakan saja bisa divonis 7 bulan penjara, maka penggerak dan otak dibalik kejadian harus bisa dihukum lebih berat,” tegasnya.

Namun sayang, terkait kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran ini, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, belum bisa dikonfirmasi. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait